JEMBER, BERNAS.ID – Kenaikan pangkat dan golongan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki makna yang besar. Dengan naiknya pangkat dan golongan berarti gajinya pun ikut naik.
Hal itu pun berlaku pula bagi PNS di lingkungan Pemkab Jember. Pada Rabu, (20/9/2023) Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU, menyerahkan 835 Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat dan Golongan bagi PNS.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember telah menghitung besaran rupiah dari kenaikan pangkat tersebut.
Kepala BKPSDM Sukowinarno, SH., S.Pd., M.Si mengatakan, diperintahkan sejumlah 1.062 pegawai, tetapi oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional) menyetujui 835 pegawai.
Baca Juga : Kenaikan Pangkat Sejumlah Perwira Polri, Kapolri: Ini Penyesuaian Jabatan
Menurut bupati kenaikan itu tidaklah besar dan masih mampu dibiayai oleh daerah. “Ini sudah kita perhitungkan, khususnya untuk kenaikan pangkat menjelang pensiun. Ada 975-an yang pensiun tahun ini. Jadi kenaikan pangkat ini jumlahnya sedikit, tidak banyak secara finansial,” ucap Hendy.
Bupati Hendy yang memimpin 28.000-an ASN di lingkungan Pemkab Jember itu mewanti-wanti PNS yang menerima SK. Karena, setelah naik pangkat, biasanya sistem pola hidup akan berubah. Itu yang sering terjadi.
Oleh karena itu ia berkata, “Hati-hati dengan kenaikan pangkat ini. Jangan belok ke mana-mana. Kalau tidak membutuhkan apa-apa ya jangan pinjem-pinjem. Lebih baik uangnya ditabung saja.”
Sejumlah pejabat, kepala dinas juga ikut menerima SK Kenaikan Pangkat. diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan, dr Hendro Soelistijono, MM, naik pangkatnya menjadi 4 C. Demikian pula Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dra Sartini, MM pangkatnya sekarang menjadi 4 B.
Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dilaksanakan di Aula PB Sudirman di Gedung Pemkab Jember. (sgt)
