SLEMAN, BERNAS.ID – Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIY diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Dari 114 WBP tersebut, 2 orang di antaranya diusulkan untuk langsung bebas.
Baca Juga Jogoboyo Caturtunggal Menjadi Tersangka Kasus Mafia TKD
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Ariwibawa seusai menggelar Apel Siaga Nataru, Kamis (21/12/2023). Ia juga menjelaskan bahwa dari 114 WBP yang menerima remisi khusus Natal, 113 orang merupakan narapidana, dan 1 orang adalah Anak Didik Pemasyarakatan.
“112 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sementara 2 narapidana diusulkan menerima remisi khusus II atau langsung bebas,” tutur Agung.
Remisi Khusus Natal akan diserahkan serentak di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY, Senin, 25 Desember 2023 mendatang. Agung berharap WBP yang menerima remisi khusus ini dapat berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Di kesempatan yang sama, juga dilaksanakan Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dalam Apel Siaga Natal dan Tahun Baru di Lapas Narkotika Yogyakarta. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk menjunjung asas netralitas bagi ASN.
“Petugas Pemasyarakatan yang merupakan ASN wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Kita harus bersungguh-sungguh melaksanakan komitmen tersebut,” ujar Agung Rektono.
Ia menegaskan petugas pemasyarakat harus bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu, dan meminta jajarannya untuk melakukan sosialiasasi asas netralitas ASN melalui berbagai kegiatan dan penggunaan sosial media.
Baca Juga Sri Sultan Terima 120 Manuskrip Jawa Kuno Digital Dari Inggris
WBP di wilayah DIY per tanggal 15 Desember 2023 berjumlah 2.472 orang yang tersebar di Lapas, Rutan, dan LPKA di 5 Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut, 1.015 orang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.300 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 14 orang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Sementara 143 orang lainnya tidak termasuk dalam daftar pemilih karena merupakan warga negara asing, Anak, dan bebas sebelum tanggal 14 Februari 2024,” tutupnya. (jat)
