JAKARTA, BERNAS.ID – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya mendatangi Kantor Bawaslu RI, Rabu (2/10/2024). MRP Papua Barat Daya melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin.
Afifuddin diduga telah melanggar adminstrasi dan etik saat melaksanakan tahapan pencalonan kepada daerah di Papua Barat Daya. Selain Afifuddin, MRP Papua Barat Daya juga melaporkan Anggota Idham Holik.
Baca Juga : Diduga Langgar Kode Etik, MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI Serta KPU PBD ke Bawaslu dan DKPP RI
Laporkan tersebut buntut dari KPU Papua Barat Daya yang meloloskan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Papua Barat Daya 2024.
Ketua MRP Barat Daya, Alfons Kambu menduga, para terlapor bersikap tidak netral ketika melaksanakan tahapan pencalonan Pilgub Papua Barat Daya.
“Telah diduga pelanggaran etik dan pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, bersikap tidak netral (para terlapor),” kata Alfons di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga : Perludem dan Bawaslu Sikapi Terjadinya Pilih Kotak Kosong
Padahal, kata Alfons, merujuk Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, kepala daerah harus orang asli Papua. Sementara Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dinyatakan MRP bukan orang asli Papua, namun KPU Papua Barat Daya tetap menetapkan sebagai calon kepala daerah.
Dalam Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, MRP Papua Barat Daya menyoal poin nomor 10 yang berbunyi; “Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan Calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama Calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011”.
“Karena surat 1718 itulah yang digunakan KPU Papua Barat Daya, dan mengeluarkan surat 78 tentang penetapan peserta pemilihan kepala daerah. Jadi KPU tetap memutuskan 5 (pasangan calon), padahal MRP sudah memutuskan 4 (pasangan calon). Jadi satu ini dinyatakan tidak lolos tapi KPU loloskan dia,” kata Kuasa Hukum MRP Papua Barat Daya, Muhammad Syukur Mandar. (DID)
