Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026

    Mahasiswa UGM Turun ke Togean, Fokus Atasi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

    June 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kasus Ronald Tannur Berujung Tiga Hakim Diciduk Kejagung, Siapa Otaknya?
    Hukum

    Kasus Ronald Tannur Berujung Tiga Hakim Diciduk Kejagung, Siapa Otaknya?

    Firardi RozyBy Firardi RozyOctober 25, 2024Updated:October 25, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pelaku Pembunuhan Yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya , Ronald. Tannur (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti, yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak seorang politisi, Edward Tannur, memang sempat membuat masyarakat geleng-geleng kepala.  Pasalnya,  hakim PN Surabaya,  bukan menyatakan bersalah seperti tuntutan JPU 12 tahun,  malah vonis bebas Ronald dari semua dakwaan.

    Lalu bagaimana perjalanan kasus ini, hingga membuat Kejaksaan Agung turun tangan?

    Kasus ini berawal dari tindakan kekerasan Ronald terhadap pacarnya Dini (Alm), entah percekcokan apa yang sebenarnya , tapi Ronald selain memukul,  juga sempat melindas korban disebuah parkiran mobil. Bahkan, pihak keamanan yang ingin melarai tidak membuat Ronald menyesali.

    Baca Juga : Tiga hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Diciduk Kejagung, Ditemukan Barang Bukti

    Kematian Dini,  berujung Ronald dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan setempat. Namun,  dalam prosesnya tiga hakim yang mengadili Ronald, ED, M dan HH,malah vonis bebas pada Juli 2024 lalu. Pihak hakim anggap kematian dini bukan karena penganiayaan , tapi faktor lain.

    Putusan tersebut membuat keluarga Dini Sera Afrianti tidak terima.  Pihak keluarga mendatangi Komisi Yudisial (KY).

    Pada akhirnya, Selasa (22/10), Ronaldpun tidak lagi berkutik. Pasalnya,  upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Akhirnya,  Ronald diputuskan bersalah. Bebasnya Ronald Tannur dibatalkan, langsung oleh Mahkamah Agung.

    Baca Juga : Hakim Konstitusi Beri Kuliah Umum di Kampus Unggul Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bahas Sengketa Pilkada

    Di hari yang sama, Rabu (23/10/2024), Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya,  terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur. Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.

    Kasus Penyuapan

    Pihak Kejaksaan Agung yang ikut “gerah” dengan kasus ini mengembangkan kasus. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024), menyebut dugaan kuat Kejagung anggap vonis bebas ada unsur suapnya.

    Ada beberapa barang bukti yang menguatkan Kejagung.

    Pertama, Kejagung menyita uang dan sejumlah catatan transaksi di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar AS, dolar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.

    Ketiga, di apartemen yang ditempati ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti. Keempat, di rumah ED di perumahan daerah Semarang ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

    Kelima, di apartemen yang ditempati HH di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, dan 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen, dan sejumlah barang elektronik.

    Keenam, di apartemen yang ditempati M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

    Namun demikian,  kasus ini akan terus berkembang. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan, tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur berpotensi bertambah. Hal itu bisa terjadi apabila terkuak penyuap utamanya.

    “(Kemungkinan tersangka bisa bertambah) kalau kami (sudah) mengungkap siapa penyuapnya. Jaspidum akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik (Kejagung) yang bekerja,”

    Saat ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul Heru Hanindyo dan pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat. (FIE)

     

    Hakim Disuap Ronald Tannur Tiga HakiPN Surabaya Diciduk Kejaksaan Agung
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.