JABAR, BERNAS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana metrologi legal kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Perkara ini melibatkan dugaan pelanggaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.413.4, yang terletak di rest area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang.
Menurut Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, penyerahan ini adalah bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P21. Dengan demikian, kewenangan penanganan kasus ini resmi beralih dari Tim Penyidik Kemendag ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, yang bekerja sama dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat.
Baca Juga : Kemendag Dorong Inovasi Produk Lada Bernilai Tambah
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemendag untuk menindaklanjuti temuan yang telah diungkap oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada Maret 2024. Rusmin mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini berupa alat tambahan yang diduga dipasang di SPBU untuk mempengaruhi takaran atau volume bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen.
“Barang bukti tersebut berupa alat tambahan di SPBU. Diduga pemasangan alat tambahan di SPBU tersebut mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen,” ujar Rusmin pada Kamis (7/11/2024).
Baca Juga : Ada SPBU Batasi Pembelian Pertalite, Begini Kata Menteri ESDM
Rusmin menjelaskan, kasus ini bermula dari pengawasan yang dilakukan Kemendag menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu, yang menemukan indikasi pelanggaran di beberapa SPBU. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti pelanggaran pidana yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pelanggaran tersebut terkait dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Metrologi Legal, yang melarang pemasangan alat ukur atau alat tambahan yang dapat memengaruhi hasil pengukuran atau penakaran pada alat-alat ukur yang telah ditera atau ditera ulang. Dalam kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp1 juta.
Rusmin juga menambahkan bahwa selama tahun ini Ditjen PKTN telah menangani empat kasus terkait metrologi legal, yang terdiri dari satu kasus yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, dua kasus yang sudah berstatus P21, dan satu kasus yang masih dalam tahap penyidikan.
“Tahun ini Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dengan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan. Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan,” jelas Rusmin.
Ia menekankan pentingnya pengawasan metrologi legal sebagai upaya utama dalam menegakkan hukum di bidang metrologi legal. (DID)
