Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat

    June 17, 2026

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kisah Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Jadi Simbol Perjuangan Korban Perdagangan Orang
    Hukum

    Kisah Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Jadi Simbol Perjuangan Korban Perdagangan Orang

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoNovember 20, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Mary Jane Veloso, seorang ibu dua anak asal Filipina, menjadi perhatian dunia setelah dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkoba pada 2010. Perjalanan hidupnya penuh liku, dari kemiskinan di negara asal hingga menjadi simbol perjuangan melawan hukuman mati dan perdagangan manusia.

    Mary Jane lahir pada 1985 di Nueva Ecija, Filipina. Ia hidup dalam kondisi ekonomi sulit, yang memaksanya meninggalkan sekolah dan bekerja sebagai buruh demi menghidupi keluarganya. Pada 2009, ia ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia oleh seseorang yang belakangan disebutnya sebagai perekrut.

    Baca Juga : Komitmen Kabareskrim Polri Berantas Kampung Narkoba, Jalankan Astacita Presiden Prabowo

    Namun, perjalanan mencari nafkah berubah menjadi mimpi buruk. Mary Jane mengaku bahwa ia dijebak oleh perekrutnya, yang memberinya sebuah koper berisi heroin seberat 2,6 kilogram tanpa sepengetahuannya.

    Ditangkap di Indonesia

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Ia didakwa atas kepemilikan narkoba dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Mary Jane mengaku tidak tahu isi koper yang dibawanya, tetapi pengadilan tetap memutuskan bahwa ia bertanggung jawab.

    Kasusnya menjadi perhatian luas, terutama karena Mary Jane mengklaim dirinya adalah korban perdagangan manusia. Pemerintah Filipina dan organisasi internasional mulai mendukung upaya untuk menyelamatkannya dari eksekusi mati.

    Baca Juga : Terpidana Mati Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan, Ini Kata Yusril

    Pada April 2015, Mary Jane hampir dieksekusi bersama delapan terpidana mati lainnya di Nusakambangan. Namun, di detik-detik terakhir, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusinya setelah permintaan dari Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III. Penundaan ini diberikan agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan perekrutnya di Filipina.

    Sejak penundaan tersebut, pemerintah Filipina terus berusaha melalui jalur diplomasi untuk membebaskan Mary Jane. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia dan aktivis hukum menyuarakan bahwa kasus Mary Jane adalah bukti lemahnya perlindungan bagi korban perdagangan manusia yang terjebak dalam jaringan narkoba.

    Pada November 2024, setelah lebih dari satu dekade, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyetujui pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina. Ia akan menjalani sisa hukuman di negara asalnya. Keputusan ini disambut oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., yang menyebut pemulangan Mary Jane sebagai hasil dari perjuangan panjang diplomasi antara kedua negara.

    Mary Jane Veloso kini menjadi simbol perjuangan bagi korban perdagangan manusia dan advokasi melawan hukuman mati. Kisahnya mengingatkan dunia akan pentingnya melindungi mereka yang rentan terhadap eksploitasi, terutama di tengah kemiskinan dan ketidakadilan.

    Perjalanan Mary Jane masih berlanjut, tetapi pemulangannya ke Filipina membawa secercah harapan baru bagi dirinya dan keluarganya. (DID)

    Korban perdagangan orang Mery Jane penyelundupan heroin Terpidana mati
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.