JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Meski tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami kenaikan, harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau naik untuk berbagai jenis rokok, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Berikut rincian kenaikan harga jual eceran rokok domestik per batang atau gram berdasarkan golongan:
Baca Juga : Menyoroti Industri Tembakau dan Rokok Beserta Regulasinya di Bantul
Produk Tembakau Domestik
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%)
Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)
Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I: Rp 1.550–Rp 2.170 (naik 9,5%–13%)
Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)
Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik)
Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik)
Baca Juga : Bea Cukai Sita 1333 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Sleman
6. Tembakau Iris (TIS)
Tanpa golongan: Rp 55–Rp 275 (tidak naik)
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Tanpa golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik)
8. Cerutu (CRT)
Minimal Rp 459 hingga lebih dari Rp 198.000 (tidak naik)
Produk Tembakau Impor
SKM: Rp 2.375
SPM: Rp 2.495
SKT/SPT: Rp 2.171
SKTF/SPTF: Rp 2.375
TIS: Rp 276
KLB: Rp 290
KLM: Rp 950
CRT: Rp 198.001
Kenaikan ini dinilai akan berdampak pada konsumen dan produsen rokok. Selain bertujuan mengendalikan konsumsi, kebijakan ini diharapkan mendorong penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Pemerintah meminta semua pihak bersiap menghadapi perubahan harga ini serta memahami dampaknya pada pasar tembakau nasional. (DID)
