Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Pemerintah Naikkan Harga Eceran Rokok Tahun 2025, Ini Rinciannya
    Finance

    Pemerintah Naikkan Harga Eceran Rokok Tahun 2025, Ini Rinciannya

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoDecember 16, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    Meski tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami kenaikan, harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau naik untuk berbagai jenis rokok, baik produksi dalam negeri maupun impor.

    Berikut rincian kenaikan harga jual eceran rokok domestik per batang atau gram berdasarkan golongan:

    Baca Juga : Menyoroti Industri Tembakau dan Rokok Beserta Regulasinya di Bantul

    Produk Tembakau Domestik

    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%)

    Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%)

    2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

    Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)

    Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)

    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    Golongan I: Rp 1.550–Rp 2.170 (naik 9,5%–13%)

    Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)

    Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)

    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)

    5. Kelembak Kemenyan (KLM)

    Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik)

    Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik)

    Baca Juga : Bea Cukai Sita 1333 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Sleman

    6. Tembakau Iris (TIS)

    Tanpa golongan: Rp 55–Rp 275 (tidak naik)

    7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    Tanpa golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik)

    8. Cerutu (CRT)

    Minimal Rp 459 hingga lebih dari Rp 198.000 (tidak naik)

    Produk Tembakau Impor

    SKM: Rp 2.375

    SPM: Rp 2.495

    SKT/SPT: Rp 2.171

    SKTF/SPTF: Rp 2.375

    TIS: Rp 276

    KLB: Rp 290

    KLM: Rp 950

    CRT: Rp 198.001

    Kenaikan ini dinilai akan berdampak pada konsumen dan produsen rokok. Selain bertujuan mengendalikan konsumsi, kebijakan ini diharapkan mendorong penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

    Pemerintah meminta semua pihak bersiap menghadapi perubahan harga ini serta memahami dampaknya pada pasar tembakau nasional. (DID)

    harga eceran tembakau harga rokok Kemenkeu produk tembakau domestik
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.