Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Menyoroti Industri Tembakau dan Rokok Beserta Regulasinya di Bantul
    DI Yogyakarta

    Menyoroti Industri Tembakau dan Rokok Beserta Regulasinya di Bantul

    Christina DewiBy Christina DewiOctober 6, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Diskusi terkait rokok dan tembakau beserta regulasinya di Waroeng Omah Sawah, Sewon, Bantul, Sabtu (5/10/2024) - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BANTUL, BERNAS.ID – Industri tembakau dan kebijakan terkait kawasan tanpa rokok (KTR) terus menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Bantul. Impor tembakau menjadi salah satu isu krusial yang dihadapi oleh sektor ini.

    Arief Kurnia, akademisi dari Universitas Proklamasi 45 (UP 45), mengungkapkan bahwa pendapatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari sektor rokok mengalami penurunan drastis, mencapai 280 triliun rupiah. Di sisi lain, sektor lain justru mencatatkan kenaikan pendapatan hingga 300 triliun.

    Arief menyoroti beban cukai yang tinggi pada industri rokok, yang mencapai sekitar 68 persen dari harga sebatang rokok. “Sebatang rokok seharga Rp2.000, dengan sekitar Rp1.300 disetorkan kepada negara,” jelasnya dalam diskusi yang digelar di Waroeng Omah Sawah Sewon, Bantul, Sabtu (5/10/2024).

    Baca Juga : Kasatpol PP DIY akan Menindak Peredaran Rokok Eceran, Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY: Menyakitkan Hati Pekerja Industri Rokok!

    Sementara itu, rokok lintingan tradisional yang banyak digemari masyarakat, tidak dikenakan cukai. Di balik semua ini, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 dan Permenkes hanya melihat satu aspek dari industri ini, yaitu kesehatan, tanpa mempertimbangkan dampak ekonominya yang luas.

    Kebijakan KTR juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sektor pariwisata. Menurut Arief, seringkali sulit untuk mencapai kesepakatan dalam diskusi antara pihak-pihak yang mengedepankan konsep “Kota Layak Anak” dan kebutuhan industri serta pariwisata. Standar kemasan polos yang diwajibkan oleh regulasi dianggap menekan kreativitas pelaku industri tembakau.

    Arief berharap agar Peraturan Daerah (Perda) KTR dapat disempurnakan. “Perda KTR harus mengakomodasi tidak hanya aspek kesehatan, tetapi juga sektor wisata, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.

    Baginya, keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan pertumbuhan ekonomi lokal sangat penting untuk membangun Bantul yang lebih baik.

    Sektor tembakau memiliki potensi besar sebagai daya tarik wisata kreatif. “Pemimpin harus berpihak dan memiliki visi yang lebih luas. Misalnya, industri kretek tidak hanya dilihat dari segi produksinya, tetapi juga bisa menjadi wisata edukasi, seperti pabrik tembakau atau kebun tembakau,” kata Arief.

    Ia meyakini bahwa industri ini bisa memberikan nilai tambah bagi pariwisata Bantul, dengan menjadikannya destinasi wisata edukasi berbasis industri tembakau.

    Calon Bupati Bantul, Joko B Purnomo mengatakan, bahwa regulasi yang berpihak pada kepentingan petani tembakau perlu diperkuat. “Dari 280 hektare lahan tembakau di Bantul, mampu diproduksi 1.200 ton tembakau per tahun. Banyak contoh di Temanggung, di mana para sarjana dan pejabat tinggi dibiayai oleh hasil dari tembakau,” jelas Joko.

    “Ini menunjukkan bahwa tembakau memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan,” ungkap Joko.

    Joko menekankan bahwa setiap regulasi, baik yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah, harus didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Ia mengkritik kebijakan yang hanya mementingkan aspek politik atau ekonomi semata, tanpa memperhatikan dampak sosial.

    “Aturan itu harus mengatur hak dan kewajiban masyarakat dengan adil. Jika masyarakat merasa dirugikan oleh suatu aturan, maka aturan tersebut perlu direvisi. Regulasi yang baik harus harmonis dengan realitas di lapangan,” jelasnya.

    Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus terbuka terhadap masukan dari masyarakat untuk mengevaluasi kebijakan, terutama yang berkaitan dengan sektor tembakau.

    Joko menyoroti bahwa pemerintah daerah memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan pendapatan dari cukai tembakau. Di Bantul, terdapat tiga pabrik rokok yang mempekerjakan sekitar 2.500 karyawan. Pendapatan daerah dari sektor ini sangat signifikan dan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

    “Pemerintah seharusnya tidak hanya mengambil keuntungan dari cukai tembakau, tetapi juga mendampingi industri ini dengan baik. Salah satu caranya adalah dengan membentuk koperasi bagi karyawan pabrik rokok, sehingga ada simbiosis mutualisme antara pemerintah dan pekerja,” sarannya.

    Baca Juga : Kebijakan Pemerintah Terkait Tembakau Justru Membunuh Ekosistem Pertembakauan

    Lebih lanjut Joko mengungkapkan, meskipun mendukung adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan SPBU, Joko menekankan bahwa kebijakan tersebut harus realistis. Ia mengkritik pelarangan total iklan rokok yang, menurutnya, tetap mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan industri.

    “Dalam kenyataannya, kita masih melihat banyak baliho iklan rokok di jalan-jalan utama di Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Yogyakarta. Itu adalah sumber PAD yang besar, dan ini menunjukkan bahwa regulasi harus seimbang antara melindungi kesehatan dan mendukung perekonomian,” ujarnya.

    Joko menyimpulkan bahwa Bantul sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur KTR, sehingga penerapan peraturan tidak perlu merugikan masyarakat. “Cukup dengan peraturan bupati (Perbup), kita bisa menegakkan aturan tanpa menekan kreativitas dan potensi daerah,” pungkasnya. (cdr)

    Bantul Joko Purnomo Kawasan Tanpa Rokok Perda KTR
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Balanced Scorecard Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Fokus pada Ilmu dan Karakter

    June 2, 2026

    Festival Wayang Beber Pancasila 2026 Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan

    June 2, 2026

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.