JAKARTA, BERNAS.ID – Wacana penghapusan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen 4 persen dapat saja dilakukan oleh? Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menyatakan jika MK akhirnya menetapkan ambang batas parlemen 4 persen dihapus maka semua partai politik bisa menjadi anggota parlemen.
Baca Juga : Politisi PAN Sebut Ada UU Yang Ditabrak Bila Impor Beras Dilakukan
“Saya kira itu baik sekali karena yang kita lihat sekarang dengan Parliamentary Threshold 4 persen ada partai-partai yang hampir masuk seperti PPP yang suaranya sampai 3,9 persen lalu PSI hampir 3 persen,” ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).
Eddy menilai masyarakat akan memilih wakil mereka yang tersalurkan masuk Senayan, dan caleg yang bertarung tidak kehilangan kesempatan menjadi anggota dewan baik di pusat maupun daerah.
Baca Juga : Politisi PAN: Janganlah Kritikan Dianggap Sebuah Kejahatan, Tapi Penolong Pemerintah
“Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” jelasmya.
Ia memastikan hal itu sebuah prospek yang baik kalau presidential threshold maupun parliamentary threshold nol, kalaupun tidak bisa nol, bisa serendah-rendahnya.
Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat bagi partai politik (parpol) untuk lolos ke parlemen. Merujuk aturan saat ini, parpol harus memperoleh suara sah nasional di pemilu minimal 4 persen agar bisa mengirimkan wakilnya di Senayan. (FIE)
