JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan alasan melakukan penetapan tersangka, sampai melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasto dianggap tokoh yang bertanggungjawab kaburnya Harun Masiku, pada saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Ditahan KPK, Hasto Singgung Periksa Jokowi dan Keluarga
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri pada saat proses OTT KPK.
“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga : Hasto Diduga Otak Skenario Penghilangan Barbuk Milik Harun Masiku
Selanjutnya kata Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
“Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” tuturnya.
Tak hanya itu kata Setyo, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan ini, Hasto juga mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun, dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” pungkasnya. (FIE)
