JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan berkas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang buktinya.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.
“Untuk 2 perkara tersangka HK,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, (6/3/2025).
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hasto Melawan KPK Jilid 2 Ditunda Hingga Senin Depan
Dua perkara dimaksud, yakni perkara dugaan suap dan perkara dugaan perintangan penyidikan.
Artinya, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto saat ini menjadi kewenangan JPU. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU harus segera menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga : Diminta Hasto Untuk Periksa Jokowi dan Keluarga, Ini Jawaban KPK
Pada Kamis, 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.
Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri pada saat proses OTT KPK. (FIE)
