JAKARTA, BERNAS.ID – Seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, yang berjumlah 15 orang, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2025.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga : Solusi Atasi Sampah dan Tambah Pendapatan Daerah, PDIP Dorong Perluasan RDF Plant
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterbukaan dalam pemerintahan. Pelaporan LHKPN ini menunjukkan komitmen kami dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Pantas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan dalam pelaporan kekayaan adalah langkah nyata untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang dibuat berdasarkan kepentingan rakyat dan dijalankan dengan penuh integritas. Dengan pelaporan berkala, kami berharap bisa menjadi contoh bagi anggota DPRD lainnya,” lanjutnya.
Baca Juga : Fraksi PDIP Target Sukseskan Visi dan Misi Utama Gubernur Pramono
Pelaporan LHKPN ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong seluruh anggota DPRD DKI Jakarta lainnya untuk segera menyerahkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan KPK.
“Transparansi adalah prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Kami akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan menjunjung tinggi keterbukaan dan akuntabilitas,” tegas Pantas. (DID)
