JAKARTA, BERNAS. ID – Komisi I DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah dalam rangka membahas Pembicaraan Tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).
DPR segera mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam pekan ini.
Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Berikan Catatan Kritis Kepada Pimpinan DPR Soal RUU TNI
Wakil Ketua Komisi I RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono menyatakan, dalam rapat paripurna terdekat.
“Kemungkinan bisa jadi Minggu ini. Karena masih ada beberapa hari lagi di Minggu ini, jadi Minggu ini mungkin bisa diputuskan di rapat paripurna,” ujar Dave.
Sebelum disahkan, seluruh Fraksi di Komisi I DPR telah memberikan pandangannya, dan mereka menyatakan setuju RUU TNI dibawa ke Paripurna. Dalam hal ini fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKB, Nasdem, PKS.
Baca Juga : Komisi I Sebut Dua Kewenangan Ini Dihapus Dalam RUU TNI
Semua setuju, semua ya menyampaikan pandangannya, dan sudah disepakati di rapat panja, rapat konsinyering, semua kita sudah membahas secara detail dan sudah ada kesepakatan,” tambah Dave.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat telah meminta persetujuan dari peserta rapat, untuk membawa RUU TNI ke Paripurna. (FIE)
