JAKARTA,BERNAS.ID-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menemui Pimpinan DPR.
Pertemuan tersebut dalam rangka memberikan sejumlah catatan kritis terkait revisi Undang Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Kami menyampaikan catatan catatan kritis terhadap naskah RUU TNI,” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid, di Gedung DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga : Komisi I Sebut Dua Kewenangan Ini Dihapus Dalam RUU TNI
Koalisi Masyarakat Sipil berharap DPR terbuka dalam membahas RUU TNI yang banyak mendapatkan kritik publik. Sebab, dalam pembentukan perundang-undangan, DPR tidak boleh mengabaikan partisipasi publik.
“Pertemuan ini sebenarnya yang kami lama nantikan agar rancangan undang-undang teknik melibatkan partisipasi publik seluas luasnya dalam pertemuan hari ini,” tambah Usman.
Baca Juga :Bang Iwan Pertanyakan Pihak-Pihak Yang Mempersoalkan Revisi UU TNI
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional ini menyatakan, bahwa ada beberapa catatan serius yang disorot oleh Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RUU TNI.
Pertama, tentang pentingnya memastikan tugas, pokok dan fungsi TNI agar tetap berada dalam jalur pertahanan. Tentara tetap kembangkan sebagai tentara yang modern dan profesional.
“Yang terpenting tentara tetap berada dalam kontrol supremasi sipil,” kata Usman Hamid.
Oleh karena itu, Usman Hamid menyebut bahwa pasal-pasal dalam RUU TNI yang turut dibahas dalam audiensi tadi didorong untuk memastikan tegaknya supremasi sipil, tegaknya negara hukum, tegaknya tentara yang profesional.
“Tentara yang modern dan juga supremasi sipil,” pungkasnya. (FIE)
