Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Komisi I Sebut Dua Kewenangan Ini Dihapus Dalam RUU TNI
    Politik

    Komisi I Sebut Dua Kewenangan Ini Dihapus Dalam RUU TNI

    Firardi RozyBy Firardi RozyMarch 18, 2025Updated:March 18, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Tentara Nasional Indonesia (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Rapat lanjutan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang TNI bersama Pemerintah, menghasilkan dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan, pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan disebutkan bahwa, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang, diubah, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

    “Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (18/3/2025).

    Baca Juga : Bang Iwan Pertanyakan Pihak-Pihak Yang Mempersoalkan Revisi UU TNI

    Sementara, perubahan pada Pasal 47 adalah perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga (K/L), yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” jelasnya.

    TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI, mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut agar lebih rinci, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.

    Adapun, rinciannya yakni sebagai berikut:

    1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana:

    – UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

    – Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

    2. Peran TNI pada Keamanan Laut

    – Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

    – UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

    Baca Juga : Ketua DPR Memastikan Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi TNI, Ini Kata Ketua YLBHI

    3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

    – Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017

    4. Peran TNI pada BNPT:

    – Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlaku sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

    5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

    – UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021

    Sementara, sambungnya di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan.

    Untuk Pasal 53 terkait batas usia pensiun, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.

    Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

    Adapun, rinciannya yakni sebagai berikut:

    Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    – Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    – Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    – Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

    – Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

    Selain itu, dijelaskan TB, yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

    “Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya,” katanya.

    Dengan revisi ini, TB berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah. (FIE)

     

     

    Dwi Fungsi TNI Pasal Krusial RUU TNI Polemik RUU TNI Rapat RUU TNI Di Hotel Bintang 5 TB Hasanuddin
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Solihul Hadi Kembali Pimpin PKB Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.