JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Lazarus Simon Ishak mengaku menerima keluhan dari warga Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan terkait sulitnya perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur di wilayah tersebut.
Lazarus mengatakan, keluhan itu diterimanya saat melakukan kegiatan reses. Ia mengungkapkan, banyak usulan perbaikan seperti saluran air dan jalan yang ditolak oleh Satuan Pelaksana (Satlak) dengan alasan bukan bagian dari aset pemerintah daerah.
Baca Juga : Legislator DKI Dorong Pemprov Tingkatkan Dana Operasional PKK hingga PAUD
“Banyak usulan-usulan yang ditolak Satlak, karena bukan aset, khususnya di wilayah Manggarai,” kata Lazarus saat rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka Pembahasan Pra-RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026, di Ruang Rapat Komisi C, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Lazarus berujar, permasalahan itu terjadi karena diduga adanya tarik-menarik kepemilikan aset antara PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Pemerintah Daerah (Pemda), dan masyarakat.
Akibatnya, warga yang sehari-hari memanfaatkan jalan dan saluran air tersebut tidak mendapatkan hak atas infrastruktur yang layak.
Baca Juga : Soroti Prosedur yang Tak Jelas, Fraksi Demokrat Minta Gubernur Terpilih Pangkas Dana Hibah Forkopinda
“Jadi kalau mereka mengusulkan untuk perbaikan saluran air atau jalam itu selalu ditolak. Bisa enggak itu juga menjadi prioritas juga perhatian dari pemerintah daerah untuk mencarikan solusi,” tegas Lazarus.
Apalagi, kata Lazarus, warga sekitar selalu dilibatkan dan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Alhasil, Aspirasi mereka pun sering kali tidak mendapat perhatian atau diabaikan.
“Warga selalu diminta suaranya setiap pemilu, tetapi ketika mereka butuh perhatian terkait jalan rusak atau banjir, pemerintah tidak bisa membantu karena status asetnya tidak jelas,” ungkap dia.
Lazarus juga mengungkapkan, hingga saat ini PT KAI disebut belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga tidak memiliki dokumen yang menyatakan kepemilikan pribadi.
Akibatnya, Pemda tidak bisa melakukan intervensi karena terbentur regulasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka warga Manggarai akan terus menghadapi permasalahan infrastruktur tanpa ada solusi yang nyata.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama PT KAI dan masyarakat untuk mencari jalan keluar.
“Jadi maksud saya kita cari solusilah karena itu warga, masyarakat Jakarta juga yang kehidupannya perlu dan harus diperhatikan,” kata dia memungkasi. (DID)
