JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi III DPR RI, menyepakati Pasal terkait penghinaan presiden menjadi pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif, dalam revisi UU Hukum Acara Pidana .
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan restorative justice.
Panduan Membuat Website E-commerce dengan WordPressBaca Juga :
Ia menjamin tak ada perubahan dalam poin tersebut selama proses pembahasan hingga pengesahan nanti. Komisi III DPR juga telah mengirimkan draf Revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.
Baca Juga : Surati Menteri Hukum RI, IMO-Indonesia Usulkan Sejumlah Poin Rencana Revisi UU Pers
“Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice,” pungkas Habiburokhman. (FIE)
