JAKARTA, BERNAS.ID – Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2025 tentang Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pada masa sidang selanjutnya. Pasalnya, DPR sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga :Jaksa Agung Buka Peluang Hukuman Mati Tersangka Kasus Megakorupsi Pertamina
Soal isu terjadi tarik me menarik dalam pembahasan RUU KUHAP, Puan menyatakan tidak ada. Hanya saja Pimpinan DPR memang baru saja menerima Surpres RUU tersebut.
Puan memastikan selanjutnya DPR segera menindaklanjuti Surpres RUU KUHAP tersebut di Komisi terkait.
Baca Juga :Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum dan Transformasi Organisasi
“Jadi domain Komisi III. Nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” pungkas Puan. (FIE)
