Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026

    Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

    May 18, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Uchok : Kejagung Kapan Umumkan Tersangka Korupsi Tatakelola Sawit di KLHK?
    Hukum

    Uchok : Kejagung Kapan Umumkan Tersangka Korupsi Tatakelola Sawit di KLHK?

    Firardi RozyBy Firardi RozyApril 8, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), semakin mencurigakan. Proses hukum yang berjalan dinilai tidak ada perkembangan yang signifikan. Kejagung hanya berani menindak Direktur anak perusahaan Pertamina, sementara mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, serta Menteri BUMN, Erick Thohir, belum dipanggil atau diperiksa.

    Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai ketidakberanian Kejagung untuk menyentuh pejabat tinggi tersebut.

    Tidak hanya itu, terdapat juga dugaan korupsi terkait tata kelola sawit yang melibatkan pejabat eselon I dan II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode 2005 hingga 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, bahwa sejumlah pejabat di KLHK telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, yang sangat mengherankan adalah hingga saat ini, Kejagung tidak mengungkapkan nama-nama tersangka tersebut ke publik, sehingga menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan kejelasan kasus ini.

    Baca Juga : Jaksa Agung Buka Peluang Hukuman Mati Tersangka Kasus Megakorupsi Pertamina

    Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Jaksa Agung dalam menangani kasus korupsi tata kelola sawit ini dinilai seakan bermain sulap. Arah penyidikan yang tidak jelas dan gelapnya proses hukum membuat kasus ini terkesan seperti kasus korupsi Pertamina yang sampai saat ini masih jalan di tempat.

    Ini mencerminkan kurangnya keberanian Kejagung untuk menindak pejabat-pejabat yang lebih tinggi, seperti mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar, yang menurut Uchok Sky harusnya dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan peranannya dalam kasus ini.

    Berdasarkan hal tersebut, Kejagung diharapkan tidak hanya berfokus pada pejabat eselon I dan II di KLHK, namun juga menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar yang telah menjabat selama beberapa tahun di kementerian tersebut, lanjut Uchok Sky

    Baca Juga : Kejaksaan Agung Didorong Usut Tuntas Kasus Pertamina

    Tindakan yang mirip dengan kasus Pertamina ini, yang enggan memanggil atau memeriksa pejabat tinggi seperti Nicke Widyawati dan Erick Thohir, patut dicurigai sebagai bentuk penyembunyian atau perlindungan terhadap elit tertentu. Kejagung harus membuktikan bahwa ia memiliki integritas dan keberanian untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, kata Uchok Sky

    Pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor KLHK. Ruangan yang digeledah antara lain adalah Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, serta beberapa direktorat yang membidangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penegakan Hukum.

    Dan Uchok Sky menyarankan kepada Penyidik Kejagung, dimana Kasus KLHK tersebut cenderung akan terjerat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi dan upaya pemberantasannya di Indonesia.

    Juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk sanksi pidana bagi para pelaku korupsi di sektor publik.

    Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Penyalahgunaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban pengawasan atas pengelolaan sumber daya alam termasuk di dalamnya hutan dan perkebunan sawit.

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melibatkan pengawasan yang ketat terhadap alih fungsi lahan dan penggunaan lahan untuk perkebunan sawit.

    Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penataan Perkebunan Sawit, yang mengatur tata kelola perkebunan sawit di Indonesia agar sesuai dengan standar lingkungan dan ekonomi yang berlaku, pungkasnya. (FIE)

     

     

    kasus KLHK Kejaksaan Agung Siti Nurbaya Bakar Uchok Sky Khadafi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

      May 18, 2026

      Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

      May 18, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.