JAKARTA,BERNAS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait wajib belajar gratis di sekolah negeri maupun swasta, perlu melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Pemerhntah sambungnya, memahami, sebenarnya tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta.
“Artinya, swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu. Tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin,(2/6/2025).
Baca Juga :Pemerintah Didorong Segera Patuhi Putusan MK Terkait Akses Pendidikan
Meski begitu, Mu’ti menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dikaji matang, terutama terkait kesiapan anggaran.
Soal kebijakan ini diterapkan mulai tahun anggaran 2025-2026, Mu’ti menjelaskan, hal itu akan melalui proses panjang, seperti perubahan anggaran tengah tahun. Tetapi ia memastikan pemerintah berkomitmen mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan MK.
“Keputusan MK itu kan final and binding, kan, keputusannya paripurna dan mengikat. Bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kemenkeu, dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” terangnya.
Baca Juga :Peran Strategis AI Menjadi Perhatian dalam Transformasi Pendidikan Kedokteran di ASEAN
Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi.
MK kemudian mengubah norma tersebut, sehingga pemerintah pusat dan daerah kini wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu.
Dalam putusan nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.(FIE)
