Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»YLBHI Beri Catatan Penting Imunitas Advokat Dalam RUU KUHAP
    Hukum

    YLBHI Beri Catatan Penting Imunitas Advokat Dalam RUU KUHAP

    Firardi RozyBy Firardi RozyJuly 21, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    KUHAP Baru Berlaku (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – KomisI III DPR RI duduk bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), membahas RUU KUHAP.

    Dalam RDPU, YLBHI memberikan catatan kepada Komisi III DPR RI menyatakan, dukungan terhadap keberadaan pasal imunitas bagi advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap advokat, terutama pengabdi bantuan hukum atau advokat publik, sangat penting untuk ditegaskan dalam regulasi pidana yang baru.

    Baca Juga :17 Poin Catatan KPK Terkait RUU KUHAP Yang Bertentangan Dengan UU KPK

    Menurutnya, advokat publik kerap mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.

    Advokat adalah seorang profesional hukum yang memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    “Bagi kami pengabdi bantuan hukum, istilah kami advokat publik dalam kesehariannya, kami sangat mendukung pasal imunitas advokat, tahun ini ketua 15 pengacara kami ditersangkakan, 2015 2 pengacara kami disidangkan,” kata Isnur, Hal itu disampaikannya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

    Baca Juga :Soal Aturan Penyadapan di RUU KUHAP, Ini Kata KPK

    Selama ini, YLBHI dan jejaringnya mengandalkan perlindungan hukum yang diatur dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.

    Namun, Isnur menilai kehadiran pasal imunitas di RUU KUHAP bisa menjadi penguatan penting secara hukum.

    ‘Imunitas advokat adalah hak hukum yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, terutama dalam rangka pembelaan hukum terhadap kliennya.

    “Jadi pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan dan selama ini kami menggunakan argumentasi di undang-undang advokat dan undang-undang bantuan hukum,” ucapnya.

    Ia menekankan bahwa pasal tersebut merupakan jaminan krusial agar pemberian bantuan hukum dapat dilakukan secara maksimal dan tanpa tekanan.

    Dalam hal ini pula YLBHI mendukung pasal imunitas advokat di undang-undang KUHAP karena ini penting jaminan pemberian seluas-luasnya bagi pemberian kita dalam bantuan hukum,” ujar Isnur.

    Isnur juga mengkritisi proses perumusan regulasi tersebut masih belum memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna. Yang menjadi dasar mengapa YLBHI dan koalisi masyarakat sipil protes terhadap proses yang kurang memenuhi unsur partisipasi bermakna serta substansinya.

    “Menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkasnya.

    Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun. (FIE)

     

     

     

     

     

    advokat Polemik RUU KUHAP YLBHI
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.