JAKARTA,BERNAS.ID – KomisI III DPR RI duduk bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), membahas RUU KUHAP.
Dalam RDPU, YLBHI memberikan catatan kepada Komisi III DPR RI menyatakan, dukungan terhadap keberadaan pasal imunitas bagi advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap advokat, terutama pengabdi bantuan hukum atau advokat publik, sangat penting untuk ditegaskan dalam regulasi pidana yang baru.
Baca Juga :17 Poin Catatan KPK Terkait RUU KUHAP Yang Bertentangan Dengan UU KPK
Menurutnya, advokat publik kerap mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.
Advokat adalah seorang profesional hukum yang memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Bagi kami pengabdi bantuan hukum, istilah kami advokat publik dalam kesehariannya, kami sangat mendukung pasal imunitas advokat, tahun ini ketua 15 pengacara kami ditersangkakan, 2015 2 pengacara kami disidangkan,” kata Isnur, Hal itu disampaikannya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca Juga :Soal Aturan Penyadapan di RUU KUHAP, Ini Kata KPK
Selama ini, YLBHI dan jejaringnya mengandalkan perlindungan hukum yang diatur dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Namun, Isnur menilai kehadiran pasal imunitas di RUU KUHAP bisa menjadi penguatan penting secara hukum.
‘Imunitas advokat adalah hak hukum yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, terutama dalam rangka pembelaan hukum terhadap kliennya.
“Jadi pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan dan selama ini kami menggunakan argumentasi di undang-undang advokat dan undang-undang bantuan hukum,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa pasal tersebut merupakan jaminan krusial agar pemberian bantuan hukum dapat dilakukan secara maksimal dan tanpa tekanan.
Dalam hal ini pula YLBHI mendukung pasal imunitas advokat di undang-undang KUHAP karena ini penting jaminan pemberian seluas-luasnya bagi pemberian kita dalam bantuan hukum,” ujar Isnur.
Isnur juga mengkritisi proses perumusan regulasi tersebut masih belum memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna. Yang menjadi dasar mengapa YLBHI dan koalisi masyarakat sipil protes terhadap proses yang kurang memenuhi unsur partisipasi bermakna serta substansinya.
“Menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkasnya.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun. (FIE)
