Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026

    Kepala Rudenim Manado dan Imigrasi Palu Bahas Forkopdensi

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Soal Aturan Penyadapan di RUU KUHAP, Ini Kata KPK
    Hukum

    Soal Aturan Penyadapan di RUU KUHAP, Ini Kata KPK

    Firardi RozyBy Firardi RozyJuly 15, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto :ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menggelar Focus Group Discussion (FGF) bersama para pakar membahas RUU KUHAP yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    KPK mengidentifikasi beberapa poin Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kontradiksi dengan tugas dan fungsi KPK.

    “Melalui FGD bersama para pakar, mengidentifikasi beberapa poin yang kontradiksi atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang KPK jalankan selama ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

    Baca Juga :Kupas RUU KUHAP Ubhara Jaya Gelar Seminar Nasional Dihadiri Mahasiswa Berbagai Kampus

    Dari beberapa poin tersebut, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. Pasalnya, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyeldikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat.

    Meski begitu, kata Budi, KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas), dan penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit. Sehingga, penyadapan tersebut dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK.

    Baca Juga : Panja KUHAP Disahkan, DPR Marathon Bekerja, Ini 10 Norma Penguatan KUHAP Baru

    Selain itu, terkait dengan penyelidik, kata Budi, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik. Di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti.

    “Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana. Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, di antaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” pungkas Budi. (FIE)

     

     

     

     

     

     

     

    KPK KUHAP Penyadapan KPK RUU KUHAP
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.