JEMBER, BERNAS.ID – KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jember mengimbau masyarakat agar mengaktivasi Coretax DJP pada tahun 2025 ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Jember, Subagio, saat press rilis Kemenkeu Satu area Tapal Kuda periode Triwulan II Tahun 2025 di KPPN Jember, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Universitas Jember Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kemendikbudristek RI dan KPPN Jember
Subagio tidak sendiri pada saat press rilis tersebut. Di sampingnya ada perwakilan Bea Cukai, perwakilan KPKNL dan Kepala KPPN Jember, Teguh Irwono.
Subagio menjelaskan, Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan RI telah mengaplikasikan Coretax DJP sejak Januari 2025. Meski ada kendala di awal penggunaan tetapi kini sudah berjalan normal.
Demi suksesnya penerimaan pajak melalui Coretax DJP masyarakat sudah seharusnya mendukung, dengan cara ikut mengaplikasikan.
“Saya imbau lewat media ini kepada masyarakat luas agar mengaktivasi Coretax,” kata Subagio di akhir paparannya.
Ia menjelaskan lebih rinci. SPT tahun 2026 diperoleh dari data Coretax. Oleh karena itu ia mengimbau agar Coretax segera diaktivasi.
“Agar SPT pajak tahun 2026 tidak mengalami kendala,” tandas Subagio.
Imbauan itu berlaku bagi perusahaan yang memotong pajak penghasilan (Pph 21) karyawan di lingkungan kerjanya. Demikian pula bagi wajib pajak pribadi.
Baca Juga : Cara Lapor Pajak Tahunan yang Mudah, Cek Syarat dan Prosedurnya
“Agar diurus NPWP pribadi sama dengan NIK,” katanya lagi.
Dalam salah satu fitur Coretax DJP, pembayaran PPh 21 bisa disetorkan lebih dulu pada pos deposit. Saat jatuh tempo (billing) langsung dapat dipotong (didebet), sehingga risiko keterlambatan pembayaran bisa dikurangi, papar Subagio.
Di awal paparan, Subagio menyampaikan pendapatan netto pajak KPP Pratama Jember sebesar Rp926,78 miliar per Juni 2025. Perolehan itu sebanding dengan 28,89 persen dari target 2025 yakni 3,207 triliun. (sgt)
