SLEMAN, BERNAS.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman inisial ESP sebagai tersangka terkait pengadaan internet di Kabupaten Sleman. ESP kini harus menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Tersangka korupsi ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sampai tanggal 14 Oktober 2025. Dugaan korupsi atas pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto mengatakan penetapan tersangka ESP setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup. ESP sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kominfo Sleman dan Plt Kepala di dinas yang sama.
“Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” terang Bagus dalam pers rilis di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).
Lanjut tambahnya, tersangka ESP saat itu menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Saat ini, tersangka ESP sudah tidak menjadi Kepala Dinas.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kita kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Bagas.
Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Kejati DIY sebelumnya telah menggeledah dan menyita 34 dokumen dari kantor Diskominfo Sleman pada hari Kamis (24/7) lalu. Perkara ini bermula dari dugaan adanya penambahan satu pihak penyedia layanan bandwidth internet oleh Diskominfo Sleman pada tahun 2022 tanpa adanya kajian.
Sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2022, penyedia bandwidth yang dikontrak oleh Diskominfo Sleman hanya dua penyedia, yakni PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU).
Namun sejak bulan November 2022, Diskominfo Sleman tanpa adanya kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet, telah menganggarkan selanjutnya melaksanakan kegiatan langganan bandwidth dengan menambah 1 internet service provider, yaitu PT Media Sarana Data.
Berdasarkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tahun sebelumnya, bandwidth internet yang disediakan oleh dua ISP sudah mencukupi kebutuhan bandwidth internet pada Diskominfo Sleman. Penambahan ISP 3 yang tanpa dilakukan kajian kebutuhan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 dan penyedia sewa Colocation DRC tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka ESP. Tersangka ESP diduga melakukan penambahan penyedia ini untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA yang totalnya mencapai Rp901 juta.
Atas perbuatannya, tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (sebagai sangkaan Kesatu Primair / Subsidiair). Atau, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama (sebagai sangkaan Kedua). Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan. (jat)
