JAKARTA,BERNAS.ID – Dirjen Pengelolaan Hutan Kementerian Kehutanan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti, meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang beredar luas di publik.
Dimana Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2025.
“Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” ujar Laksmi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga :Lahan Hutan dan Bantaran Sungai Disewakan, Biaya Pemeliharaan Lebih Mahal dari Keuntungan
Laksmi membenarkan, Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Dia menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau SIPUHH.
“Memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” tuturnya
Laksmi mengakui, ada kegiatan ilegal di kawasan Pemegang Hak atas Tanah (PHAT) Tapanuli Selatan.
Baca Juga :Tenaga Pendamping Tangguh Kunci Kelangsungan Perhutanan Sosial
Sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan terhadap empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
“Kemenhut sudah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025 seluruh akses SIPUHH,” tegasnya.
Menurut Laksmi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Juni 2025 memerintahkan jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH.
“Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” jelas Laksmi.
Laksmi menegaskan, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).
Laksmi menegaskan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan.
Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Laksmi menegaskan, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku.
Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tandas Laksmi.(FIE)
