YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Di penghujung tahun 2025, Polda DIY melaporkan kinerjanya selama tahun 2025. DIY sebagai kota budaya, pelajar, dan wisata masih menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat luar daerah untuk datang sehingga mempengaruhi dinamika situasi sosial, ekonomi dan keamanan.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., mengatakan dinamika selama tahun 2025 secara umum stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda DIY kondisi kondusif. Beberapa kegiatan berskala internasional, nasional, dan daerah berjalan dengan baik.
“Status DIY sebagai kota pelajar dan wisata menjadi daya tarik banyak orang untuk berkunjung dan mempengaruhi dinamika situasi sosial, ekonomi dan juga kamtibmas,” tutur Kapolda DIY di Hotel Merapi dan Merbabu, Yogyakarta, Selasa, (30/12).
Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah
Dalam paparannya, selama tahun 2025 terdapat 177 kegiatan unjuk rasa yang dilaksanakan berbagai elemen masyarakat. Jika dibandingkan tahun 2024 mengalami penurunan 29 jumlah kegiatan. Penurunan terjadi karenatahun 2024 merupakan tahun politik dengan adanya pelaksanaan pemilu dan pilkada.
“Aksi unjuk rasa pada tahun 2025 mengalami peningkatan dengan terjadinya aksi ang berujung anarkis yang terjadi di Mapolda DIY,” ujar Kapolda.
Untuk tindak pidana selama tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak empat kasus daripada tahun 2024 dengan penyelesaian tindak pidana sebanyak 351 kasus atau naik 4,08 persen. Sedangkan, jumlah kasus menonjol mengalami peningkatan sebanyak 21 kasus.
Untuk kasus tindak pidana yang paling sering muncul di tahun 2025, yaitu kasus kecelakaan lalu-lintas, tindak pidana penipuan, penyahgunaan narkoba, penggelapan, dan pencurian. Laka lantas menjadi penyumbang angka kriminalitas tertinggi di DIY dengan total 6.533 kejadian.
Secara umum, tindak pidana perbulan menunjukkan data yang fluktuatif pada sepanjang tahun 2025. Setelah mengalami penurunan di bulan Maret di angka 870 kasus, jumlah kasus cenderung meningkat pada bulan Oktober dengan angka 1129 kasus. Selanjutnya, pada bulan November terjadi penurunan menjadi 916 kasus.
Sepanjang tahun 2025 Polda DIY terus melakukan operasi pemberantasan minuman beralkohol, dari operasi ini menghasilkan sebanyak 296 kasus dan mengamankan 310 tersangka di 480 lokasi.
Untuk tindak pidana korupsi, Polda DIY telah menangani kasus korupsi sebanyak tiga kasus dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan senilai 16,1 miliar rupiah.
Selama tahun 2025 Polda DIY dan jajaran berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 16,1 miliar dalam penanganan kasus korupsi.
Di tahun 2025, Polda DIY juga meresmikan gedung rawat inap presisi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Gedung tersebut memiliki daya tampung 100 tempat tidur termasuk kamar VIP dengan klinik Stem Cell.
Dalam mendukung program Asta Cita Presiden DIY dalam hal Program Makan Bergizi Gratis, Mabes Polri melalui Polda DIY telah membangun 27 dapur SPPG yang tersebar di wilayah hukum Polda DIY.
Polda DIY merilis data pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025 dengan total denda tilang selama 2025 mencapai Rp5,1 miliar. Denda tilang tersebut turun signifikan dibanding 2024 dengan capaian Rp11,5 miliar.
Pelanggaran berbasis ETLE turun 1,65 persen, sementara pelanggaran non-ETLE menurun hingga 50,15 persen dibanding tahun sebelumnya. Untuk teguran meningkat hingga 281 persen.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan arahan dari Korlantas Polri menekankan pendekatan persuasif dalam penegakan hukum lalu lintas.
“Maksud dan tujuannya adalah meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan yang dilakukan oleh personel kami di lapangan. Masyarakat pun mengapresiasi, karena apalagi di Jogja dengan tingkat budaya yang tinggi, budaya malu sehingga cukup ditegur,” ujar Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Lanjut tambahnya, penindakan berupa tilang tetap dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Jenis yang dikenakan tilang tentunya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar traffic light yang benar-benar membahayakan kecelakaan orang lain,” papar Yuswanto.
Jelang Tahun Baru 2026, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah DIY dan menyasar kegiatan terorganisir yang membutuhkan izin kepolisian.
Kebijakan larangan ini sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak banjir di Sumatera. Pihak kepolisian akan melakukan penindakan jika kegiatan tetap digelar tanpa persetujuan. (jat)
