YOGYAKARTA, BERNAS.ID—Insiden pedagang sate yang menangis histeris saat penertiban di kawasan Malioboro memicu perhatian publik, terutama usai video peristiwa tersebut viral di media sosial. Di video itu terlihat petugas Satpol PP Kota Jogja yang mendekati barang dagangan sate.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa petugas belum melakukan penyitaan barang dagangan saat kejadian berlangsung. Reaksi emosional pedagang terjadi sebelum ada tindakan pengamanan barang oleh petugas.
“Belum kami amankan dagangannya. Yang bersangkutan justru terjatuh lalu menendang barang dagangannya sendiri,” ujar Octo, Selasa (28/1/2026).
Ia menegaskan, penertiban di kawasan Malioboro merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari. Kondisi tersebut sering memicu kepanikan dan emosi pedagang ketika petugas mendekat, termasuk pada peristiwa di depan Batik Terang Bulan itu.
Baca juga: Tiga Seniman Jalanan Terduga Pembuat Mural Ditangkap Satpol PP Kota Jogja?
Menurut Octo, pedagang sate tersebut bukan kali pertama ditertibkan. Dalam penertiban terakhir, pedagang berupaya menghindari petugas hingga akhirnya terjatuh.
“Yang bersangkutan lari saat ada petugas dan kepleset,” ujarnya.
Octo meneruskan, Satpol PP Kota Jogja terus menjalankan penegakan aturan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penebalan pengawasan di titik rawan pelanggaran, penghentian kegiatan usaha melalui pengamanan barang, hingga proses tindak pidana ringan (tipiring) secara yustisi.
Walau demikian, setiap penertiban selalu diawali pendekatan persuasif dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mengingat karakter Malioboro sebagai kawasan strategis sekaligus ikon Kota Jogja yang menjadi perhatian banyak pihak.
Sebagai tambahan informasi, larangan berjualan di trotoar dan selasar pedestrian Malioboro, Yogyakarta, diberlakukan ketat berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022, yang mencabut peraturan sebelumnya (No.37/2010) untuk menata kawasan khusus.
PKL dan asongan dilarang beraktivitas ekonomi di area tersebut untuk mengembalikan fungsi pedestrian, kenyamanan publik, dan estetika kota. Satpol PP pun terus melakukan penertiban intensif, dan melarang kembali aktivitas berjualan di trotoar maupun selasar. (den)
