SLEMAN, BERNAS.iD- Ratusan PPPK Paruh Waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan menuntut kelayakan gaji agar sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman. Pasalnya, saat ini, gaji yang diterima masih berada di bawah UMK Sleman tahun 2026.
Saat inj, 1200 PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Sleman. Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu saat ini direntang Rp1.300.000 untuk tenaga kependidikan dan Rp1900.000 untuk guru.
Diketahui, saat ini, UMK Kabupaten Sleman tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.624.387 per bulan.
Baca Juga Minat Warga Sleman Aktifkan IKD dan Manfaatkan Layanan Online Rendah
Agus, salah satu guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sleman yang telah mengajar 20 tahun mengatakan gaji PPPK Paruh Waktu tidak sesuai UMK hanya di Kabupaten Sleman. Dikatakannya, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kota di DIY sudah sesuai UMK yang berlaku. “Jadi ada beberapa khususnya tenaga pendidik atau guru yang sebelumnya sudah sesuai gaji dan itu mungkin di atas yang sekarang. Dengan kebijakan yang sekarang ini, (gaji) mereka malah turun gituloh,” tuturnya di sela audiensi, Senin (9/2).
“Jadi ini, Bapak Ibu Guru ke sini minta kejelasan seperti apa sebenarnya. Dari semua PPPK Paruh Waktu hanya guru dan tenaga pendidik yang di bawah UMK,” imbuhnya.
Agus menginginkan teman-teman PPPK Paruh Waktu hanya ingin disamaratakan meskipun ia telah mendapatkan informasi persentase anggaran untuk pendidikan minim. “Yang kita sayangkan kenapa tidak disamaratakan?” ucapnya.
Di tengah gaji belum sesuai UMK, Agus mengatakan tuntutan guru sekarang ini semakin berat seperti administrasi untuk pengajaran dan lain sebagainya. “Kemudian, sebagai guru masih ada tuntutan mengajar ke murid. Tidak sebanding gajinya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengataka Peraturan Pemerintah berkaitan dengan pengangkatan paruh waktu berbeda dengan PPPK. “PPPK Paruh Waktu ini memiliki item-item yang berbeda sehingga ada pemahaman yang memang belum kafah sehingga ada yang masih dipertanyakan,” katanya.
Bupati pun memproyeksikan penggunaan dana BOSNAS bisa digunakan untuk PPPK Paruh Waktu meskipun dalam aturan hanya bisa digunakan untuk fasilitas sekolah dan honorer. “Kami perlu konsultasi dengan BPKP dan kami juga akan berkirim ke Kementerian bagaimana BOSNAS untuk nanti bisa digunakan untuk itu. Kalau nanti boleh itu juga harus diatur seberapa persen dan sebagainya,” katanya.
“Kalau ada lampu hijau, ya tentu kita jalankan dengan baik. Tapi saya siapkan aturan regulasinya supaya nanti tidak ada masalah selanjutnya,” pungkasnya. (jat)
