Palu, Bernas.id— DPRD Sulawesi Tengah mengusulkan pola kemitraan antara perusahaan tambang resmi dan penambang rakyat sebagai solusi atas maraknya pertambangan tanpa izin (PETI). Skema tersebut diharapkan menjaga mata pencaharian warga sekaligus memastikan aktivitas tambang berjalan aman dan legal.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng H. Musliman mengatakan penindakan hukum semata tidak cukup karena sebagian masyarakat bergantung pada sektor tambang.
“Perusahaan punya izin, teknologi, dan tenaga ahli. Masyarakat bisa bermitra agar tetap bekerja, tapi aman dan diawasi,” kata Musliman yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulteng
Kemitraan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), di mana perusahaan bertindak sebagai pembina dan penanggung jawab teknis serta legal.
Menurut dia, pendekatan kolaboratif lebih efektif untuk menekan praktik ilegal sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.
Selain itu, DPRD Sulteng menilai penataan sektor pertambangan ramah lingkungan di Sulawesi Tengah harus terus didorong oleh lintas lembaga.
Karen itu, perlunya pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan tambang terpadu untuk menertibkan aktivitas pertambangan legal maupun ilegal.
Musliman mengatakan satgas perlu melibatkan instansi teknis, akademisi, aparat penegak hukum, serta pengawas lingkungan guna memastikan pengawasan tidak berhenti pada aspek administrasi semata.
“Pengawasan harus sampai proses akhir, bukan hanya kertas izin. Kalau melanggar, harus berani ditindak,” ujarnya.
Menurut dia, kerusakan lingkungan akibat pertambangan telah terjadi di sejumlah kawasan perbukitan hingga daerah aliran sungai. Pemerintah daerah dinilai perlu bertindak cepat agar dampak ekologis tidak meluas dan mengancam keselamatan warga.
Dari sisi teknis, ia menekankan setiap aktivitas tambang wajib diawali perencanaan lapangan atau site plan, pengaturan aliran air, penyimpanan tanah pucuk (top soil), hingga pengendalian kemiringan lereng untuk mencegah longsor. Ia menilai masih ada praktik penggalian tanpa sistem bertangga (slope stability) dan tanpa pengendalian limpasan air hujan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi, terutama di Kota Palu dan sekitarnya yang termasuk wilayah rawan gempa.
“Kalau lereng terlalu terjal, tanah bisa runtuh. Palu ini gempa hampir setiap hari. Itu harus diperhitungkan secara teknis,” ujarnya.
