Palu, Bernas.id— Sebanyak 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Selasa (24/2/2026).
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pemindahan dilakukan setelah petugas mengamankan para warga negara asing (WNA) tersebut di wilayah perairan Buol.
“Mereka ditemukan terdampar dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah sesuai ketentuan keimigrasian,” ujar Muhammad Akmal dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima belas WNA tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Imigrasi Palu kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proses pemindahan ke Rudenim Manado dilakukan dengan pengawalan petugas guna memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan. Setibanya di Rudenim, para deteni akan menjalani pendataan, pemeriksaan lanjutan, serta penempatan sesuai standar operasional prosedur.
Muhammad Akmal menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara.
“Penanganan dilakukan secara profesional dan humanis. Hak-hak dasar para deteni tetap kami penuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di wilayah kerjanya guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
