Palu, Bernas.id — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi Vlad Alexandru Tataru, warga negara Jerman, karena melakukan penelitian flora endemik di Taman Nasional Lore Lindu tanpa izin, Minggu (22/3/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, menyatakan deportasi dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran izin tinggal oleh Tataru. “Yang bersangkutan masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan penelitian,” ujar Akmal.
Dari pemeriksaan, Tataru terbukti mengumpulkan sampel flora endemik tanpa izin resmi dari instansi berwenang, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengatur perizinan riset di Indonesia.
Akmal menegaskan, setiap penelitian oleh warga negara asing wajib mematuhi prosedur hukum dan perizinan resmi pemerintah. “Kami menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal untuk melindungi kedaulatan negara serta sumber daya alam hayati,” katanya.
Tataru dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Imigrasi Palu mengimbau seluruh warga negara asing mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan kegiatan, terutama terkait penelitian dan pengambilan sampel sumber daya alam, agar menimbulkan efek jera sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia.
