YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Polemik pasca kebakaran yang menimpa perusahaan garmen PT. Mataram Tunggal Garmen (MTG) di Daerah Istimewa Yogyakarta kian meluas. Setelah aktivitas produksi terganggu, kini persoalan baru mencuat terkait besaran pesangon bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekitar 400 pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menilai tawaran pesangon dari perusahaan tidak layak. Mereka pun resmi menyerahkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSPSI DIY untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Penyerahan surat kuasa dilakukan pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Palagan, Yogyakarta, sebagai langkah awal upaya hukum yang akan ditempuh para pekerja.
Baca Juga : PT Primissima Akan Menjadi Lokasi Produksi Pabrik Garmen PT MTG yang Kebakaran
Ketua Serikat Pekerja MTG, Dwi Ningsih, menegaskan bahwa para pekerja meminta perusahaan memenuhi kewajiban pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini perusahaan menawarkan pesangon sebesar 0,5 dari ketentuan. Menurut kami perhitungan tersebut sangat janggal dan tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja,” ujarnya kepada awak media.
Dwi menambahkan, keputusan menggandeng LBH KSPSI DIY merupakan bentuk keseriusan pekerja dalam memperjuangkan hak normatif mereka.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPD KSPSI DIY, Waljito, S.H., menyatakan pihaknya akan mengkaji secara mendalam aspek hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Terpilih Menjadi Ketua KSPSI DIY, Waljid Prioritaskan 4 Hal Ini
“Kami akan mempelajari secara seksama tuntutan para pekerja, termasuk pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat memperkuat posisi mereka,” jelasnya.
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, juga menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurutnya, perlindungan terhadap hak pekerja merupakan bagian utama dari perjuangan serikat.
“Semua sudah ada aturan yang mengatur hak pekerja. Tugas kami adalah memastikan aturan itu dijalankan secara adil. Memperjuangkan hak pekerja adalah bagian penting dari misi KSPSI,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib ratusan pekerja yang kehilangan mata pencaharian di tengah situasi sulit. Ke depan, proses advokasi yang dilakukan LBH KSPSI DIY diharapkan mampu menghadirkan kejelasan dan keadilan bagi para pekerja MTG. (*/cdr)
