Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Ratusan Buruh MTG DIY Gugat Perusahaan Soal Pesangon
    DI Yogyakarta

    Ratusan Buruh MTG DIY Gugat Perusahaan Soal Pesangon

    Christina DewiBy Christina DewiMarch 30, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Perusahaan garmen PT. Mataram Tunggal Garmen (MTG) di Sleman - (Foto: istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Polemik pasca kebakaran yang menimpa perusahaan garmen PT. Mataram Tunggal Garmen (MTG) di Daerah Istimewa Yogyakarta kian meluas. Setelah aktivitas produksi terganggu, kini persoalan baru mencuat terkait besaran pesangon bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Sekitar 400 pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menilai tawaran pesangon dari perusahaan tidak layak. Mereka pun resmi menyerahkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSPSI DIY untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

    Penyerahan surat kuasa dilakukan pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Palagan, Yogyakarta, sebagai langkah awal upaya hukum yang akan ditempuh para pekerja.

    Baca Juga : PT Primissima Akan Menjadi Lokasi Produksi Pabrik Garmen PT MTG yang Kebakaran

    Ketua Serikat Pekerja MTG, Dwi Ningsih, menegaskan bahwa para pekerja meminta perusahaan memenuhi kewajiban pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Saat ini perusahaan menawarkan pesangon sebesar 0,5 dari ketentuan. Menurut kami perhitungan tersebut sangat janggal dan tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja,” ujarnya kepada awak media.

    Dwi menambahkan, keputusan menggandeng LBH KSPSI DIY merupakan bentuk keseriusan pekerja dalam memperjuangkan hak normatif mereka.

    Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPD KSPSI DIY, Waljito, S.H., menyatakan pihaknya akan mengkaji secara mendalam aspek hukum dalam kasus tersebut.

    Baca Juga : Terpilih Menjadi Ketua KSPSI DIY, Waljid Prioritaskan 4 Hal Ini

    “Kami akan mempelajari secara seksama tuntutan para pekerja, termasuk pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat memperkuat posisi mereka,” jelasnya.

    Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, juga menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurutnya, perlindungan terhadap hak pekerja merupakan bagian utama dari perjuangan serikat.

    “Semua sudah ada aturan yang mengatur hak pekerja. Tugas kami adalah memastikan aturan itu dijalankan secara adil. Memperjuangkan hak pekerja adalah bagian penting dari misi KSPSI,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib ratusan pekerja yang kehilangan mata pencaharian di tengah situasi sulit. Ke depan, proses advokasi yang dilakukan LBH KSPSI DIY diharapkan mampu menghadirkan kejelasan dan keadilan bagi para pekerja MTG. (*/cdr)

    DPD KSPSI DIY pesangon PT Mataram Tunggal Garmen PT MTG
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    Rangkaian HUT Pemkot Jogja 2026, 50 Becak Motor Akan Dihancurkan

    May 29, 2026

    Delapan Tahun Berjuang Lawan Penyakit Jantung, Dewi Tertolong dengan JKN

    May 29, 2026

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.