YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Seorang Nasabah Bank Danagung Evan Lareserana, merasa keberatan dan kecewa terhadap pelayanan Bank Danagung terkait dugaan perubahan status kredit secara sepihak dan ketidaksesuaian administrasi denda yang merugikan kredibilitas bisnisnya.
Evan mengatakan pihaknya merupakan debitur Kredit Insidentil di Bank Danagung sejak 14 Desember 2023 (No. Rekening: 01.71.010933.001 / No. SPK: 0171010933001/GR/KI/12/2023) dengan plafon pinjaman sebesar Rp 300.000.000,-. Sesuai perjanjian awal, tenor pinjaman adalah 12 bulan dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. “Permasalahan mulai muncul saat nasabah menemukan adanya status Restrukturisasi Kredit pada laporan SLIK OJK dan kartu angsurannya yang tercatat selama satu tahun,”ucapnya Rabu (15/4/2026).
Evan mengatakan pihaknya tidak pernah mengajukan maupun menandatangani formulir restrukturisasi kredit. Namun, pihak Bank Danagung diduga secara sepihak mengubah status kredit nasabah menjadi restrukturisasi tanpa dasar permintaan dari debitur. “Akibat status restrukturisasi yang muncul di sistem perbankan tersebut, pengajuan kredit modal usaha saya di beberapa bank lain, yakni Bank Mandiri, Bank Panin, dan Bank HSBC, secara berturut-turut ditolak. Hal ini dinilai sangat menghambat perputaran modal dan perkembangan usaha nasabah,”katanya.
Evan mengatakan, saya merasa dirugikan dengan beban denda keterlambatan sebesar Rp 4.621.500. “Terdapat perbedaan data (discrepancy) antara tanggal bukti transfer angsuran yang dilakukan nasabah dengan tanggal realisasi angsuran yang dicatat oleh sistem Bank Danagung,”katanya.
Evan menuturkan, Meskipun mengalami kendala administrasi, pada 13 Desember 2024, saya tetap menunjukkan iktikad baik dengan melakukan perpanjangan kontrak kredit tahap kedua dan membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 10.230.000. “Saya sangat dirugikan secara moril dan materiil. Status restrukturisasi sepihak ini mencoreng nama baik saya di mata perbankan nasional sehingga akses saya untuk mendapatkan modal usaha tertutup,”ucapnya.
Evan mengatakan, Saya menuntut transparansi dan koreksi data segera dari pihak Bank Danagung dan Sebagai informasi bahwa perkara ini sudah dilaporkan ke Reskrimsus Polda DIY namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti. “Saya berharap, Polda DIY sebagai penegak hukum harus bertindak dengan objektif serta jika pun dengan alasan akan menggunakan saksi ahli maka saran kami lakukan secara objektif. Hal ini sangat merugikan nasabah. ” ujarnya.
Sampai rilis ini dikeluarkan, pihak nasabah telah menyiapkan dokumen pendukung lengkap, termasuk bukti SLIK, bukti transfer biaya perpanjangan, rincian debit, serta rincian denda untuk diproses lebih lanjut secara hukum maupun pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)
