JAKARTA, BERNAS.ID – PAM Jaya melakukan penertiban 15 rumah dinas di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan bagian dari penataan aset untuk mendukung target layanan air minum perpipaan 100 persen di Jakarta pada 2029.
Aset tersebut tercatat sebagai milik sah PAM Jaya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir. Rumah dinas sebelumnya digunakan untuk operasional pegawai berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) tahun 1980, namun masa izin telah berakhir.
Baca Juga : DPRD DKI Setuju Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp2,422 M
Penertiban dilakukan bertahap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, melalui tahapan pembinaan, pemberitahuan, hingga peringatan sebelum eksekusi. Proses hari ini melibatkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta unsur terkait lainnya.
Sebagai bentuk penanganan sosial, Pemkot Jakarta Pusat menyiapkan rumah susun bagi 15 penghuni terdampak. PAM Jaya juga memberikan bantuan dana kepada penghuni yang kooperatif dalam proses penertiban.
Baca Juga : Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya
Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, menyebut penataan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Langkah ini kami lakukan dengan empati, agar proses berjalan baik sekaligus mendukung perluasan layanan air bersih bagi warga Jakarta,” ujarnya.
Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan, mengingat lokasi berada dekat dengan reservoir IPA Pejompongan II yang merupakan objek vital dan harus dijaga ketat. PAM Jaya menegaskan komitmennya menjalankan proses secara transparan, bertahap, dan bertanggung jawab.
