SLEMAN, BERNAS.ID- Fakultas Farmasi UGM menggelar Focused Group Discussion Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 di kampus setempat, Selasa pagi (2/6). Regulasi baru ini menuai perhatian sejumlah pihak karena memperluas akses obat bebas (OB) dan obat bebas terbatas (OBT) di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket.
Pengelolaan OB/BT di ritel modern tidak diwajibkan langsung oleh Apoteker di tempat, tapi pengelolaan diwakili oleh karyawan atau tenaga penunjang yang telah dibekali sertifikat pelatihan.
Dekan Fakultas Farmasi UGM, Profesor Satibi mengatakan tujuan utama setiap regulasi kesehatan adalah meningkatkan akses dan juga kemudahan bagi masyarakat. Namun demikian peningkatan akses harus tetap berjalan seiring dengan prinsip penggunaan obat yang rasional, aman dan bermutu serta bertanggung jawab.
“Sebagai akademisi kita memandang bahwa setiap kebijakan publik itu perlu dikaji secara komprehensif ya berdasarkan bukti ilmiah, kebutuhan masyarakat, aspek keselamatan pasien serta keberlanjutan sistem kesehatan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu forum ini menjadi sangat penting sebagai ruang dialog yang konstruktif,” tuturnya kepada peserta FGD saat memberikan sambutan.
Lanjut tambahnya, sebuah regulasi seharusnya tidak hanya menyentuh aspek akses masyarakat terhadap obat, tetapi juga berkaitan erat dengan praktik soal medikasi, pengawasan penggunaan obat, perlindungan masyarakat serta posisi dan kewenangan profesi apoteker dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
“Di sinilah peran apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional menjadi sangat strategis dalam memastikan bahwa obat itu digunakan secara tepat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” kata Prof Satibi.
Diketahui, dalam aturan yang baru Obat Bebas Terbatas mengandung prekusor farmasi atau beresiko distribusinya diawasi oleh penanggungjawab tenaga pendukung. Kemudian, obat dapat diperoleh Masyarakat dengan syarat usia minimal 18 tahun dengan menyerahkan kartu identitas dan hanya diberikan selama 3 hari ke depan.
“Akan berpotensi menimbulkan resiko, blind spot pada jaminan keselamatan pasien karena hilangnya konseling, edukasi, dan skrining klinis,” kata Prof Satibi.
Dikatakan Prof Satibi, apoteker sebagai goalkeeper untuk pilar keselamatan pasien karena indikasi yang salah bisa menimbulkan bahaya yang fatal. Melalui FGD, harapannya akan ada output policy brief yang bisa memberikan masukan kepada regulator karena telah mengundang semua stakeholder terkait, baik itu regulator, Badan POM ataupun dari Kementerian Kesehatan, praktisi baik dari industri dan distributor, serta masyarakat, apoteker, akademisi dan stakeholder lainnya.
“Fakultas Farmasi UGM berkomitmen untuk menjadi jembatan dialog ilmiah yang objektif sehingga setiap kebijakan yang lahir ini dapat memperkuat sistem kefarmasian nasional dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat. Mari kita manfaatkan forum ini untuk bertukar gagasan, memperkaya perspektif dan mencari titik temu demi kemajuan pelayanan kefarmasian di Indonesia,” pungkasnya. (jat)
