YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Kota Yogyakarta, menemukan ketidaksinkronan terkait hierarki regulasi. Khususnya di Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 60 tahun 2024 dan Perwal Nomor 25 tahun 2025.
Ketua Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Oleg Yohan menjelaskan pemberlakuan RPPLH dalam jangka panjang, hingga 2056. Sebagai regulasi turunan pusat yang diimplementasikan di daerah sebagai perda induk.
“Karena itu kami harus seksama karena effortnya, membayangkan aturan ini untuk Yogyakarta jauh kedepan,” ujar Oleg, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga : Pansus KLA DPRD Kota Yogyakarta Soroti Soal Klitih hingga Daycare
Menurutnya, semua perda harus mengacu di RPPLH. Karena didalamnya ada banyak kebijakan – kebijakan yang harus diambil oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun di pansus raperda tersebut terdapat tujuh kebijakan.
“Saat ini Pansus sedang membahas setiap kebijakan. Sampai saat ibanyak bersinggungan karena tidak tidak sinkronnya dengan Perwal Nomor 60 tahun 2024 dan Perwal Nomor 25 tahun 2025,” ucapnya.
Oleg menjelaskan perwal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub). Namun demikian didalam hierarki peraturan perundang-undangan posisi Perda secara hierarki berada diatas Perwal. Sementara Perwal tersebut mengatur banyak hal.
“Ternyata di Raperda RPPLH ini muncul sedikit perbedaan persepsi, yang kemudian oleh Pansus mengembalikan dahulu ke pihak eksekutif untuk dilakukan sinkronisasi,” katanya.
Seperti diketahui di daerah DIY, tidak bisa menafikan peraturan peraturan kearifan lokal. Berbagai unsur kearifan lokal telah dalam Perwal,
“Itulah yang harus disinkronkan dengan perda atau sebaliknya. Karena biasanya perwal itu mengacu perda. Pada intinya harus ada bagian bagian yang harus disinkronkan,” ucapnya.
Politisi Partai Nasdem itu menyontohkan sebagai misal persoalan deliniasi. “Menurut Pergub dan Perwal mencakup sebelah timur Kali Code dan di sebelah barat adalah Kali Winongo. Nah, itu sudah diatur dengan ketentuan – ketentuan khusus,” katanya.
“Hal itu harus disesuaikan. Nah mana yang harus menyesuaikan apakah perdanya atau perwalnya, saat ini sedang dalam pembahasan. Posisi bolanya saat ini ada di eksekutif. Adanya Perwal ini lantas ada Perda, nah bagaimana mensinkronkan ini,” bebernya lagi.
Menurutnya, jika menyangkut deliniasi sudah ada aturan khusus. Padahal didalam delimiasi itu dibagi tiga, terdapat zona inti, penyangga dan pengembang.
Baca Juga : Rangkaian HUT Pemkot Jogja 2026, 50 Becak Motor Akan Dihancurkan
Jika menurut Pergub ada aturan yang beberapa jenis moda transportasi diperbolehkan masuk daerah deliniasi seperti becak kayuh, kendaraan tradisional dan kendaraan bertenaga listrik.
“Nah, didalam perwalnya tidak ada kendaraan bertenaga listrik, hanya disebut becak kayuh, kendaraan tradisional dan andong. Berarti ini sudah tidak sinkron,” katanya.
Pansus Raperda RPPLH ini ditargetkan selesai pembahasan maksimal bulan Agustus 2026. “Bolanya saat ini ada di eksekutif, tergantung sinkronisasi dari eksekutif,” tegasnya. (age)
