Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengenang RM Jodjana, Tokoh Tari dari Jawa yang Mendunia, Walau Kini Tak Banyak Dikenal

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026

    Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Menelisik Masa Pensiun Prof. DR. Hatta Ali, SH, MH, Sebagai Ketua Mahkamah Agung
    Hukum

    Menelisik Masa Pensiun Prof. DR. Hatta Ali, SH, MH, Sebagai Ketua Mahkamah Agung

    Firardi RozyBy Firardi RozyApril 22, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH, lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada tanggal 7 April 1950. Ini berarti pada tanggal 7 April 2020, usia Prof Hatta Ali tepat 70 (tujuh puluh) tahun.

    Jika mengacu pada ketentuan Pasal 11 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang menentukan bahwa usia pensiun bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung adalah 70 tahun. Ini berarti, terhitung sejak tanggal 7 April 2020, Hatta Ali telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun, sehingga berdasarkan hukum ia resmi pensiun  dari jabatannya baik sebagai Ketua Mahkamah Agung maupun  sebagai Hakim Agung. 

    Dengan kata lain, sejak berusia 70 tahun,  maka ia otomatis  diberhentikan dengan hormat dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun di lingkungan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden tentang pemberhentian adalah persoalan administrasi. 

    Prinsip ini memberikan penegasan bahwa hukum dengan tegas memberhentikan pemangku jabatan tersebut. Dan roda organisasi dilanjutkan oleh Pelaksana Tugas Ketua Mahkamah Agung sampai dengan  Ketua Terpilih menjadi Ketua Definitif setelah mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Presiden (Pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009).

    Selengkapnya Pasal 11 UU No. 3 Tahun 2009 menerangkan, Pasal 11 Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena meninggal dunia, telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun, dan atau atas permintaan sendiri secara tertulis, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

    Ketentuan Pasal 11 hurup b di atas secara tegas dan jelas menentukan bahwa  salah satu alasan hukum diberhentikannya dengan hormat Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung  dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung adalah telah berusia 70 (tujuh puluh).

    Dengan kata lain, jika Ketua Mahkamah Agung telah memasuki usia 70 tahun sebagaimana ditentukan Pasal 11 huruf b tersebut, maka secara hukum otomatis ia pensiun baik dari jabatan Ketua Mahkamah Agung maupun jabatan Hakim Agung. Konsekuensi hukumnya, terhitung sejak saat usianya memasuki 70 tahun itu, Ketua Mahkamah Agung (yang pensiun tersebut) telah kehilangan hak untuk menjalankan wewenang dan tugas seperti layaknya Ketua Mahkamah Agung.

    Ini berarti, semisal ada Ketua Mahkamah Agung (yang telah pensiun) tetap keukeuh menjalankan wewenang dan tugasnya, maka  semua keputusan, kebijakan, dan tindakan lain yang dilakukannya tanpa kewenang dan hak itu adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

    Sebagai seorang pensiunan Ketua Mahkamah Agung, tentu Prof Hatta Ali sangat memahami aturan hukum mengenai usia pensiun tersebut, sehingga ia memiliki sikap legowo dan kearifan yang dapat diteladani oleh Pimpinan dan Hakim Agung lainnya.

    Berdasarkan uraian di atas  dan diperkuat ketentuan  Pasal 8 ayat (7) UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa  Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden. Makna ketentuan ini adalah bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah hakim agung definitif yakni hakim agung yang telah ditetapkan Presiden sebagaimana ketentuan Pasal 8 yat (6) UU No. 3 tahun 2009.

    Jadi  Ketua Mahkamah Agung haruslah dijabat oleh hakim agung aktif, dan tidak bisa dijabat oleh seorang pensiunan hakim agung.  Syarat hakim agung sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung ini adalah syarat yang bersifat absolut. 

    “Hal ini berarti Ketua MA yang sudah betudia 70 tahun otomatis hentikan dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun di lingkungan MA,” ujar Prof Dr Zainal Arifin Husin, Guru Besar FH Muhammadiyah Jakarta,” dalam pemaparannya,” Rabu (22/4/2020).

    Keputusan Presiden sambung Arifin adalah persoalan administrasi. Prinsip ini memberikan , penegasan bahwa hukum dengan tegas memberhentikan pemangku jabatan tersebut.

    “Dan organisasi dilanjutkan Ketua terpilih,” pungkasnya.(fir)

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.