YOGYA, BERNAS.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan korban perempuan, anak hingga laki-laki di Kota Yogyakarta berkurang dalam dua tahun terakhir. Meski demikian, Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi berpendapat kesamaan persepsi terkait penanganan hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga terus dikuatkan.
?Tujuannya adalah adanya pemahaman yang sama terhadap bagaimana proses dan langkah-langkah yang harus dilakukan saat penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sudah masuk ke ranah hukum,? kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat FGD penanganan KDRT berbasis gender, Senin (26/8/2019).
Heroe berpendapat, kesamaan persepsi saat menangani kasus KDRT tersebut harus dimulai sejak dari pihak yang melakukan penanganan awal misalnya dari masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta, lembaga swadaya masyarakat hingga perangkat hukum.
Apabila penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dilakukan dengan pemahaman yang sama maka dikhawatirkan akan memberikan dampak dan pengaruh yang buruk kepada korban KDRT dan kasus terkait hal ini justru tidak bisa diselesaikan secara tuntas.
?Saat ini, ada perubahan nilai-nilai di masyarakat sehingga penanganan kasus KDRT pun harus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Yang diharapkan, kasus KDRT bisa diselesaikan secara domestik, tetapi ada beberapa kondisi tertentu yang membuat kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum,? ujarnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta kini memiliki beberapa instrumen untuk melakukan pencegahan hingga penanganan kasus KDRT, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta aplikasi Sikap yang bisa diakses melalui Jogja Smart Service (JSS).
Aduan yang masuk melalui aplikasi akan diteruskan ke petugas dan Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasak (Sigrak) yang ada di wilayah untuk selanjutnya bersama konselor melakukan penjangkauan dan assessment ke korban.
Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga pada 2017 tercatat sebanyak 254 kasus dan pada 2018 turun menjadi 193 kasus. Untuk tahun lalu, sepertiga korban KDRT adalah anak-anak dan 17 laki-laki. (den)
