Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Anak Magang Ciptakan Aplikasi SIKABAR untuk Imigrasi Palu

    May 20, 2026

    Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

    May 20, 2026

    Kodim 0734 Kota Yogyakarta Gandeng LPMK dan PDAM, Wujudkan Kota Aman dan Sehat

    May 20, 2026

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Kesehatan»Menteri Yohana : Cegah Perkawinan Anak-Anak
    Kesehatan

    Menteri Yohana : Cegah Perkawinan Anak-Anak

    Ivan kontributor JKTBy Ivan kontributor JKTSeptember 9, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Batasan usia perkawinan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tidak relevan karena situasinya sudah jauh berbeda.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, Yohana Yembise menyatakan, perkawinan anak-anak harus dicegah karena melanggar hak anak, dan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak dan perkawinan anak akan membuat anak menjadi korban dan merugikan bangsa Indonesia, apalagi ketika menghadapi bonus demografi.

    “Kehamilan pada usia anak akan berdampak buruk pada perempuan,” ungkap Menteri Yohana saat konferensi pers tentang perubahan Undang-Undang Perkawinan yang diadakan di KPPPA Jakarta, Senin (9/9/2019).

    Kehamilan pada usia remaja sambungnya, memiliki peluang 4,5 kali lebih tinggi terhadap kejadian kehamilan berisiko tinggi. Selain itu, risiko kematian saat melahirkan juga dua kali lebih tinggi.

    Dijelaskannya, pemerintah akan mengusulkan batas usia perkawinan yang diizinkan disamakan antara laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah nol hingga 18 tahun. (van)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Ivan kontributor JKT

      Related Posts

      Waspadai Risiko Tersembunyi Keseringan Minum Herbal Saset

      May 1, 2026

      Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

      April 29, 2026

      Beat Diabetes 2026 di 35 Kota untuk Gaya Hidup Sehat dan Harapan Remisi Diabetes

      April 12, 2026

      HUT ke-14, RSA UGM Menambah Fasilitas Operasional Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

      April 3, 2026

      Asosiasi Dapur Mandiri Indonesia: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi Rakyat dan Kualitas SDM

      March 13, 2026

      Enam Kasus Campak di Kota Jogja Ditelusuri

      March 10, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Anak Magang Ciptakan Aplikasi SIKABAR untuk Imigrasi Palu

      May 20, 2026

      Kodim 0734 Kota Yogyakarta Gandeng LPMK dan PDAM, Wujudkan Kota Aman dan Sehat

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.