Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026

    Mahasiswa UGM Turun ke Togean, Fokus Atasi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

    June 19, 2026

    Aktivis 98 Serukan Konsolidasi Perlawanan Sipil, “Reformasi Belum Selesai

    June 19, 2026

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»DIY Jadi Daerah Pertama yang Miliki Perda Penanggulangan COVID-19
    DI Yogyakarta

    DIY Jadi Daerah Pertama yang Miliki Perda Penanggulangan COVID-19

    Deny HermawanBy Deny HermawanFebruary 15, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – DPRD DIY telah mengesahkan Perda Penanggulangan COVID-19, Senin (14/2/2022). Lewat payung hukum ini, Pemda DIY diminta untuk bisa memaksimalkan berbagai hal dalam penanggulangan dan penanganan pandemi COVID-19.

    Andriana Wulandari selaku Ketua Pansus Penanggulangan COVID-19 DPRD DIY menjelaskan, perda ini adalah hal yang penting di tengah lonjakan kasus COVID-19 di DIY saat ini. Termasuk untuk ke depan, sebab belum bisa diketahui kapan pandemi berakhir.

    “Kita bisa lebih siap dari daerah-daerah lain, karena kita sudah punya payung hukum. DIY adalah daerah pertama yang memiliki perda ini,” katanya, Selasa (15/2/2022).

    Pihaknya mendorong mulai hari ini seluruh OPD di DIY yang terkait penanggulangan COVID-19 untuk menerapkannya. Sosialisasi Perda harus segera dilakukan ke masyarakat.

    “Maksimal dua bulan [Pemda DIY] sudah membentuk pergub [peraturan gubernur],” katanya.

    Baca juga: DPRD DIY Segera Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19

    Selain memberikan perlindungan, perda ini menurut dia juga berusaha meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Akan ada sanksi administratif bagi pelanggar, diawali dari teguran secara kekeluargaan. Namun apabila terus dilanggar, bakal diberikan denda, maksimal Rp 50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan.

    “Ini termasuk untuk instansi yang melanggar prokes. Untuk sanksi administratif, ini tergantung aturan teknis Pergub nanti, bisa seperti menyapu jalan, atau yang lain,” jelasnya.

    Baca juga: Pergub Penegakan Protokol Kesehatan DIY Dikaji untuk Jadi Perda

    Perda ini menurut dia, juga mengatur jaminan sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat dari dampak COVID-19. Penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien COVID-19, hingga pengelolaan limbah COVID-19 juga diatur dalam perda ini.

    “Pemanfaatan kelompok jaga warga juga diatur. Perda ini berusaha meningkatkan energi dan sinergitas dalam manajemen penanggulangan COVID-19,” katanya. (den)

     

    politik
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.