Bernas.id – Polresta Yogyakarta meringkus 16 tersangka penyalahgunaan psikotropika, obat berbahaya dan narkotika yang berasal dari 11 kasus sejak 27 Juni 2018 hingga 26 Juli 2018. Salah satu tersangka masih di bawah umur dan memperdagangkan narkotika melalui instagram menggunakan sandi khusus.
Wakapolresta Yogyakarta AKBP Adriyan Mustakim mengatakan salah satu tersangka pengguna narkotika masih di bawah umur yakni KI (17) seorang pelajar SMA. Adriyan mengatakan KI menggunakan narkotika karena desakan teman-teman sebayanya dan rasa kesetiakawanan yang tinggi. Saat penangkapan di Trihanggo, Gamping, Sleman tersangka sempat dikejar polisi, tetapi nekat lompat dari lemari yang cukup tinggi dan akhirnya mengalami retak tulang kering di kaki kanannya.
Selain itu, Polresta Yogyakarta juga mengamankan RY (22) yang merupakan residivis dari dua kasus pidana umum. Adriyan mengatakan saat ini RY juga tengah memiliki kasus penyalahgunaan narkoba di polsek luar DIY.
“RY dan tersangka lainnya mengedarkan narkotika seharga Rp 200.000 dan psikotropika Rp30.000 per buahnya,” kata Adriyan, Kamis (26/7/2018).
Ia mengatakan terdapat tujuh pengedar narkoba dari 16 tersangka yang ditangkap. “Ada 8 tersangka penyalahgunaan narkotika, semua pengguna. Kemudian penyalahgunaan psikotropika ada 5 tersangka dan sisanya tersangka penyalahgunaan obat berbahaya,” imbuh Adriyan.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain sabu 0,2 gram, narkotika jenis gorila 32 buah, psikotropika jenis alprazolam 54 butir dan riklona 75 butir. Para tersangka melakukan transaksi psikotropika dan narkotika secara online melalui akun instagram.
“Mereka menggunakan sandi khusus untuk bertransaksi di kolom komentar instagram. Kalau transaksi obat berbahaya mereka langsung tatap muka, kemungkinan barang-barangnya dari Sukoharjo,” ungkapnya.
Polresta Yogyakarta masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan jaringan penyalahgunaan lainnya. Tersangka akan dijatuhi masa hukuman yang berbeda-beda. (Den)
