JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah dan DPR setuju menambah lima ayat ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Adapun 5 ayat itu akan mengatur soal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI menyebut kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) menjadi salah satu dari sembilan jenis kekerasan seksual di RUU TPKS. Ia mengatakan penambahan 5 ayat menjadi kemajuan yang progresif. “Ada lima ayat yang kita tambah. Ini tentu sebuah progres yang progresif untuk kemudian bisa kita tampung,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa
Ia menjelaskan, misalnya diatur pihak yang merekam, menguntit, mengambil gambar, dan menyebarluaskannya dalam bentuk gambar pornografi bisa dipenjara empat tahun, dan denda maksimal hingga Rp200-300 juta jika dimaksudnya untuk memeras.
Selain mengatur KSBE, kata Willy, RUU TPKS juga mengatur soal bantuan restitusi kepada korban (victim trust fund). Restitusi dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual. Namun, negara bisa hadir jika pelaku tak sanggup untuk membayarnya.
“Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi,” ucap Willy.
Baca Juga Deretan Mie Khas Indonesia Yang Cocok Untuk Menu Berbuka Puasa
DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS. Rencananya, RUU TPKS akan disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat satu di Pleno Baleg DPR RI, Rabu (6/4/2022) hari ini.
Menurut Willy, nantinya RUU tersebut ditargetkan agar disahkan di sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022 pertengahan April mendatang. “Saya udah bersurat ke pimpinan mengagendakan kalau bisa diparipurnakan penutupan, ini kan 14 April. Kalau bisa 14 April kalau ada paripurna sebelum itu bagus,” tukasnya. (jat)
