Bernas.id -Apakah kamu adalah seorang karyawan di suatu perusahaan? Apakah ada jaminan kerja yang diminta perusahaan darimu? Atau kamu adalah seorang calon karyawan yang sedang ragu-ragu bekerja di suatu perusahaan karena adanya jaminan kerja?
Semakin sempitnya lapangan perkerjaan, memaksa seseorang untuk melakukan hal yang sebenarnya tidak dapat diterima oleh hati nurani mereka. Dalam kontrak kerja, seringkali seorang calon karyawan harus menandatangi surat perjanjian, di mana kemungkinan ada satu atau lebih poin yang sebenarnya tidak disetujui oleh calon karyawan.
Salah satu fenomena yang masih sering kita temui dalam dunia kerja adalah menahan surat berharga berupa ijazah atau surat berharga lainnya seperti BPKB atau pun sertifikat bangunan. Jika ditanya bagaimana seorang calon karyawan menyikapi hal tersebut, pasti mayoritas jawaban mereka adalah keberatan. Namun, karena memang tuntutan ekonomi maupun sosial, harus memaksa mereka menyetujui kebijakan perusahaan itu.
Lalu, sebenarnya bagaimana kedudukan fenomena tersebut dalam hukum?
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dan juga dalam KUH Perdata memang tidak tertuang secara eksplisit perihal peraturan perusahaan menahan surat berharga milik karyawannya. Namun, jika kedua belah pihak menyetujui hal tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati bersama, maka tidak ada pihak yang patut disalahkan.
Merujuk pada hal tersebut, maka sebaiknya kamu sebagai seorang calon karyawan harus menganalisis dengan jeli perihal untungya ruginya penahanan surat berharga tersebut. Keuntungannya adalah kamu akan mendapatkan pekerjaan dan gaji dari perusahaan tersebut. Sementara berikut ini adalah rincian kerugian jika kamu menyepakatinya :
- Kamu harus tunduk pada aturan perusahaan, misalnya jika sewaktu-waktu kamu mengajukan pengunduran diri, maka jaminan kerjamu tidak serta-merta dapat diambil begitu saja. Harus ada konsekuensi yang kamu terima jika akan membawa pulang kembali jaminan kerjamu. Contohnya harus membayar denda, harus menunggu untuk selang waktu yang lama, dan sebagainya.
- Kamu harus bersiap-siap kehilangan jaminan kerjamu jika ada suatu hal tak diinginkan terjadi. Misalnya, terjadi kehilangan, kebakaran yang membuat jaminan kerjamu rusak, dan lain sebagainya.
- Jika kamu melakukan suatu kesalahan atau wanprestasi maka jaminan kerjamu tersebut akan menjadi sandera perusahaan. Hal ini tentunya sangat merugikanmu sebagai seorang karyawan.
- Kamu akan sulit berpindah kerja jika sewaktu-waktu akan ingin mengajukan resign. Hal tersebut terjadi, karena biasanya perusahaan tak akan mau menerima alasan bertele-tele yang intinya kamu mengajukan pengunduran diri. Jika sudah ada jaminan kerja yang mereka tahan, maka mereka akan punya alasan untuk tidak segera menerima alasanmu.
Jika dirasa keuntunganmu bekerja di suatu perusahaan yang menahan surat berharga lebih banyak dibanding kerugian yang didapat, maka tidak ada salahnya kamu menerima hal tersebut. Tetapi sebaliknya, jika kerugiannya dirasa lebih besar maka jangan terburu-buru menandatangani perjanjian tersebut. Percayalah, masih banyak sumber rezeki lain yang sesuai dengan hati nuranimu.
