Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026

    CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

    May 19, 2026

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Beragam»Inspirasi»Maukah Kamu Menahan Surat Berharga sebagai Jaminan Kerja?
    Inspirasi

    Maukah Kamu Menahan Surat Berharga sebagai Jaminan Kerja?

    Lila FristinaningrumBy Lila FristinaningrumDecember 5, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id -Apakah kamu adalah seorang karyawan di suatu perusahaan? Apakah ada jaminan kerja yang diminta perusahaan darimu? Atau kamu adalah seorang calon karyawan yang sedang ragu-ragu bekerja di suatu perusahaan karena adanya jaminan kerja?

    Semakin sempitnya lapangan perkerjaan, memaksa seseorang untuk melakukan hal yang sebenarnya tidak dapat diterima oleh hati nurani mereka. Dalam kontrak kerja, seringkali seorang calon karyawan harus menandatangi surat perjanjian, di mana kemungkinan ada satu atau lebih poin yang sebenarnya tidak disetujui oleh calon karyawan.

    Salah satu fenomena yang masih sering kita temui dalam dunia kerja adalah menahan surat berharga berupa ijazah atau surat berharga lainnya seperti BPKB atau pun sertifikat bangunan. Jika ditanya bagaimana seorang calon karyawan menyikapi hal tersebut, pasti mayoritas jawaban mereka adalah keberatan. Namun, karena memang tuntutan ekonomi maupun sosial, harus memaksa mereka menyetujui kebijakan perusahaan itu.

    Lalu, sebenarnya bagaimana kedudukan fenomena tersebut dalam hukum?

    Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dan juga dalam KUH Perdata memang tidak tertuang secara eksplisit perihal peraturan perusahaan menahan surat berharga milik karyawannya. Namun, jika kedua belah pihak menyetujui hal tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati bersama, maka tidak ada pihak yang patut disalahkan.

    Merujuk pada hal tersebut, maka sebaiknya kamu sebagai seorang calon karyawan harus menganalisis dengan jeli perihal untungya ruginya penahanan surat berharga tersebut. Keuntungannya adalah kamu akan mendapatkan pekerjaan dan gaji dari perusahaan tersebut. Sementara berikut ini adalah rincian kerugian jika kamu menyepakatinya :

    1. Kamu harus tunduk pada aturan perusahaan, misalnya jika sewaktu-waktu kamu mengajukan pengunduran diri, maka jaminan kerjamu tidak serta-merta dapat diambil begitu saja. Harus ada konsekuensi yang kamu terima jika akan membawa pulang kembali jaminan kerjamu. Contohnya harus membayar denda, harus menunggu untuk selang waktu yang lama, dan sebagainya.
    2. Kamu harus bersiap-siap kehilangan jaminan kerjamu jika ada suatu hal tak diinginkan terjadi. Misalnya, terjadi kehilangan, kebakaran yang membuat jaminan kerjamu rusak, dan lain sebagainya.
    3. Jika kamu melakukan suatu kesalahan atau wanprestasi maka jaminan kerjamu tersebut akan menjadi sandera perusahaan. Hal ini tentunya sangat merugikanmu sebagai seorang karyawan.
    4. Kamu akan sulit berpindah kerja jika sewaktu-waktu akan ingin mengajukan resign. Hal tersebut terjadi, karena biasanya perusahaan tak akan mau menerima alasan bertele-tele yang intinya kamu mengajukan pengunduran diri. Jika sudah ada jaminan kerja yang mereka tahan, maka mereka akan punya alasan untuk tidak segera menerima alasanmu.

    Jika dirasa keuntunganmu bekerja di suatu perusahaan yang menahan surat berharga lebih banyak dibanding kerugian yang didapat, maka tidak ada salahnya kamu menerima hal tersebut. Tetapi sebaliknya, jika kerugiannya dirasa lebih besar maka jangan terburu-buru menandatangani perjanjian tersebut. Percayalah, masih banyak sumber rezeki lain yang sesuai dengan hati nuranimu.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Lila Fristinaningrum

      Related Posts

      HUT Ke-62 Sulteng Dorong Ekonomi dan Kolaborasi

      April 24, 2026

      Semangat Kartini, Sulteng Perkuat Program 9 Berani

      April 20, 2026

      Semangat Kartini Modern Pesan Inspiratif Kapolsek Palu Selatan

      April 20, 2026

      Kartini Masa Kini, Perempuan Sulteng Berani Berkarya

      April 20, 2026

      Bagaimana Siswa Meningkatkan Kualitas Tugas Mereka dengan Melakukan Parafrase?

      December 16, 2025

      Sampah di Jogja, Cermin Retak Sistem yang Belum Beres

      November 20, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026

      Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.