Bernas.id – Sudah menjadi fitrah bahwa manusia tidak pernah merasa puas. Ada hawa nafsu yang selalu mengajak untuk mendapat sesuatu yang lebih terus menerus. Termasuk dalam hal fisik. Banyak yang merasa tidak puas dan tidak percaya diri dengan apa yang ada pada tubuhnya termasuk wajah. Misalnya, tidak percaya diri karena kulit gelap, hidung tidak mancung, bentuk bibir tidak seksi, alis kurang tebal dan berbagai keluhan akan fisik lainnya. Akhirnya, banyak yang mengambil jalan pintas untuk memperbagus bagian tubuh ataupun wajah yang dirasa kurang. Jalan pintas yang diambil itu antara lain operasi plastik ataupun sedot lemak. Dan dua tahun belakangan ini, sulam alis dan sulam bibir sedang marak dilakukan oleh para wanita.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan usaha untuk mempercantik diri karena fitrah kita memang menyukai keindahan. Namun, sebagai manusia yang hanyalah makhluk ciptaan Allah, sudah seharusnya kita menaati aturan dan kehendak Sang Pencipta. Agar mudah memahaminya, kita bisa menganologikan dengan barang yang dipinjamkan. Seandainya kita sedang meminjam barang yang suatu saat akan dikembalikan. Tentunya, Kita akan semaksimal mungkin berusaha menjaga barang tersebut agar tidak rusak kan? Kita akan berhati-hati membawa barang tersebut karena kita sadar bahwa barang itu bukanlah hak kita seutuhnya. Begitu juga dengan yang ada pada kita. Semua yang ada pada tubuh kita adalah pinjaman yang suatu saat akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Allah Sang Pencipta. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menjaga tubuh kita sesuai dengan harapan dan aturan sang pemilik diri yaitu Allah SWT.
Lalu apakah sulam alis dan bibir itu dibolehkan dalam Islam?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta?ala.? (HR. Muslim)
Dari hadits diatas, membuat tato, mencukur alis, mengikir gigi dan mengubah ciptaan Allah adalah hal yang tidak diperbolehkan. Allah menciptakan dan menetapkan kadar atas segala sesuatu dengan perhitungan yang tepat dan tidak keliru. Semua ciptaan Allah, termasuk semua yang ada pada diri kita adalah baik. Jadi tidak ada alasan untuk mengubahnya, terlebih lagi diri kita seutuhnya adalah miliknya.
Bagaimana dengan sulam alis dan bibir?
Sulam alis adalah suatu metode baru yang bertujuan agar alis seseorang terlihat lebih rapi, tebal dan mendapatkan bentuk alis yang baru. Pada prosesnya, bulu-bulu alis yang mengganggu atau tidak rapi akan dicabut. Kemudian, Alis akan digambar dan kemudian akan dioleskan krim anastesi. Setelah itu, proses sulam alis dengan menggunakan alat khusus yang mengeluarkan tinta untuk membentuk salur-salur mirip alis pun dilakukan. Hal yang hampir sama pun dilakukan pada proses sulam bibir.
Dari proses diatas, kita bisa mengetahui bahwa ada proses pencabutan bulu alis walaupun sedikit. Kemudian pada sulam alis dan bibir, ada proses mengaplikasikan tinta. Hal ini bisa disamakan dengan proses mentato walaupun pada tato, jarum akan masuk sampai lapisan kulit dalam. Sedangkan pada sulam alis dan bibir, jarum hanya bekerja pada lapisan kulit terluar. Tinta pada sulam alis dan bibir pun akan bertahan mulai dari 1 sampai 3 tahun. Dengan kata lain, Sulam alis dan bibir tidak dibolehkan dalam Islam karena sama dengan mengubah bentuk ciptaan Allah.
Wallahu a'lam bishawab.
Sumber :
http://www.sayacantik.com/apa-itu-sulam-bibir/
https://wolipop.detik.com/read/2013/06/07/081340/2266711/234/tertarik-sulam-alis-ini-dia-tahapan-tahapan-pengerjaannya
