Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Travel»Batasan Durasi Kunjung di Malioboro Mulai Diberlakukan
    Travel

    Batasan Durasi Kunjung di Malioboro Mulai Diberlakukan

    Deny HermawanBy Deny HermawanNovember 2, 2021Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan durasi kunjung di kawasan Malioboro per November 2021. Wisatawan yang berkunjung ke kawasan itu diimbau untuk membatasi durasi selama dua jam dan parkir selama tiga jam. Pemberlakuan ini otomatis membuat aturan pembatasan per zona tidak lagi diterapkan.

    Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Jogja, Ekwanto menjelaskan, seiring dengan longgarnya pembatasan di PPKM level 2 pemerintah memutuskan untuk melakukan durasi kunjungan ke Malioboro. Skema ini bahkan telah didengungkan beberapa waktu lalu ketika sektor wisata belum dibuka di masa PPKM level 3. Aturan ini diharapkan bisa menjadi panduan pengunjung guna mencegah penyebaran Corona.

    “Sekarang kan wisata sudah dibuka, sehingga pembatasan kita siapkan melalui sistem smartphone via pengisian data,” ujar Ekwanto, Selasa (2/11/2021).

    Dia menjelaskan, tiap pengunjung yang masuk akan dibantu oleh petugas yang bakal memandu penggunaan skema pemindai yang disebut dengan nama Sugeng Rawuh Jogja itu. Pihaknya memastikan bahwa skema pembatasan ini bukan berbentuk aplikasi seperti yang kerap disebut belakangan.

    “Bukan aplikasi bentuknya, hanya semacam WhatsApp begitu, tapi tidak mengunduh lagi,” sambungnya.

    Ia meneruskan, setiap pengunjung yang masuk akan didata dan jika waktu kunjungan sudah hampir habis yakni sebanyak dua jam, akan ada pemberitahuan yang masuk ke smartphone pengunjung dengan keterangan tertentu. Pemberitahuan juga akan mengimbau kepada pengunjung untuk bergantian dengan pengunjung lainnya dan berpindah menikmati objek wisata yang lain.

    “Ketika waktu kunjungnya mau habis sekitar 10 menit sebelum itu kita akan kirim pemberitahuan untuk segera bergantian dengan yang lain. Jadi ada jeda supaya tidak ada penumpukan. Begitu juga dengan parkir. Kita juga akan sampaikan dengan radio Malioboro agar kunjungan bisa bergantian dan tidak menumpuk,” katanya.

    Baca juga: Puluhan Bendera Putih Dipasang Paguyuban Pedagang di Malioboro

    Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penggunaan pembatasan melalui Sugeng Rawuh Jogja dilakukan karena kawasan Malioboro tidak memungkinkan untuk diterapkan aplikasi Pedulilindungi. Sehingga Pemkot Yogyakarta memutuskan untuk merancang sendiri skema pembatasan yang diintegrasikan dengan smartphone pengunjung.

    “Karena Pedulilindungi belum dapat, itu kan juga tidak bisa membatasi dua jam atau tiga jam, penggunaannya sama saja dengan Pedulilindungi itu kan kegunaannya untuk mengatur orang agar dua jam kunjungan dan tiga jam parkir,” kata dia.

    Ia menambahkan, sistem ini nantinya juga sebagai pelengkap dari skema satu pintu masuk bus wisata yang berkunjung ke Kota Jogja. Sehingga sistem skrining kepada wisatawan luar kota bakal optimal.

    “Apalagi dengan pagar pembatas di Nol KM yang kita buka, harapan kami upaya-upaya pembatasan ini tetap dilakukan bertahap agar masyarakat bisa beradaptasi sambil berkegiatan,” tandasnya. (den)

    pariwisata wisata
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      On The Rock, Destinasi Wisata Pantai Gunung Kidul Saat Libur Lebaran

      March 14, 2026

      JXB Perkuat Pariwisata dan Perhotelan, Targetkan Jakarta Makin Kompetitif sebagai Kota Global

      March 4, 2026

      STIPRAM Yogyakarta Gelar Seminar Inovatif: Strategi Baru Hadapi Perilaku Wisatawan Era Global

      December 6, 2025

      JCWF 2025 Kolaborasi Pelaku Pariwisata dengan Komunitas Lokal

      November 1, 2025

      Ragunan Uji Coba Wisata Malam, Hadirkan Edukasi dan Hiburan Keluarga

      October 11, 2025

      Ragunan Kini Buka hingga Pukul 22.00 Setiap Sabtu Malam

      October 9, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.