YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan durasi kunjung di kawasan Malioboro per November 2021. Wisatawan yang berkunjung ke kawasan itu diimbau untuk membatasi durasi selama dua jam dan parkir selama tiga jam. Pemberlakuan ini otomatis membuat aturan pembatasan per zona tidak lagi diterapkan.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Jogja, Ekwanto menjelaskan, seiring dengan longgarnya pembatasan di PPKM level 2 pemerintah memutuskan untuk melakukan durasi kunjungan ke Malioboro. Skema ini bahkan telah didengungkan beberapa waktu lalu ketika sektor wisata belum dibuka di masa PPKM level 3. Aturan ini diharapkan bisa menjadi panduan pengunjung guna mencegah penyebaran Corona.
“Sekarang kan wisata sudah dibuka, sehingga pembatasan kita siapkan melalui sistem smartphone via pengisian data,” ujar Ekwanto, Selasa (2/11/2021).
Dia menjelaskan, tiap pengunjung yang masuk akan dibantu oleh petugas yang bakal memandu penggunaan skema pemindai yang disebut dengan nama Sugeng Rawuh Jogja itu. Pihaknya memastikan bahwa skema pembatasan ini bukan berbentuk aplikasi seperti yang kerap disebut belakangan.
“Bukan aplikasi bentuknya, hanya semacam WhatsApp begitu, tapi tidak mengunduh lagi,” sambungnya.
Ia meneruskan, setiap pengunjung yang masuk akan didata dan jika waktu kunjungan sudah hampir habis yakni sebanyak dua jam, akan ada pemberitahuan yang masuk ke smartphone pengunjung dengan keterangan tertentu. Pemberitahuan juga akan mengimbau kepada pengunjung untuk bergantian dengan pengunjung lainnya dan berpindah menikmati objek wisata yang lain.
“Ketika waktu kunjungnya mau habis sekitar 10 menit sebelum itu kita akan kirim pemberitahuan untuk segera bergantian dengan yang lain. Jadi ada jeda supaya tidak ada penumpukan. Begitu juga dengan parkir. Kita juga akan sampaikan dengan radio Malioboro agar kunjungan bisa bergantian dan tidak menumpuk,” katanya.
Baca juga: Puluhan Bendera Putih Dipasang Paguyuban Pedagang di Malioboro
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penggunaan pembatasan melalui Sugeng Rawuh Jogja dilakukan karena kawasan Malioboro tidak memungkinkan untuk diterapkan aplikasi Pedulilindungi. Sehingga Pemkot Yogyakarta memutuskan untuk merancang sendiri skema pembatasan yang diintegrasikan dengan smartphone pengunjung.
“Karena Pedulilindungi belum dapat, itu kan juga tidak bisa membatasi dua jam atau tiga jam, penggunaannya sama saja dengan Pedulilindungi itu kan kegunaannya untuk mengatur orang agar dua jam kunjungan dan tiga jam parkir,” kata dia.
Ia menambahkan, sistem ini nantinya juga sebagai pelengkap dari skema satu pintu masuk bus wisata yang berkunjung ke Kota Jogja. Sehingga sistem skrining kepada wisatawan luar kota bakal optimal.
“Apalagi dengan pagar pembatas di Nol KM yang kita buka, harapan kami upaya-upaya pembatasan ini tetap dilakukan bertahap agar masyarakat bisa beradaptasi sambil berkegiatan,” tandasnya. (den)
