JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik KPK terus menguliti kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar atas nama tersangka mantan Anggota DPR Miryam S Haryani.Dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan guna mendukung proses penyidikan perkara tersebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Markus Nari.
“Yang besangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (09/05/17).
Selain Markus, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua staf ahli Miryam, yakni Desti Nursahkinah dan Akbar. Lebih lanjut penyidik juga turut mengagendakan pemeriksaan terhadap asisten rumah tangga Miryam atas nama Mini.
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik KPK resmi menetapkan Anggota DPR RI Miryam S Haryani, mantan Anggota Komisi II DPR RI. Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miryam.
“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tipikor terkait dengan kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik) KPK menetapakan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH (Miryam S Haryani) Anggota DPR RI,” terang Kabiro Humas KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (05/04/17).
Miryam kata Febri, diduga dengan sengaja tidak dengan memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dugaan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Hanura tersebut disangka Pasal 22 jo Pasal 35 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, dengan ditetapkannya Miryam sebagai tersangka, maka kini total ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK resmi menetapkan Anggota DPR RI Miryam S Haryani, mantan Anggota Komisi II DPR RI. Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miryam.
“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tipikor terkait dengan kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik) KPK menetapakan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH (Miryam S Haryani) Anggota DPR RI,” terang Kabiro Humas KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (05/04/17).
Miryam kata Febri, diduga dengan sengaja tidak dengan memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dugaan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Hanura tersebut disangka Pasal 22 jo Pasal 35 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, dengan ditetapkannya Miryam sebagai tersangka, maka kini total ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
