Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Terpidana Korupsi Anggoro Widjojo Ajukan PK
    Nasional

    Terpidana Korupsi Anggoro Widjojo Ajukan PK

    KuswandiBy KuswandiApril 27, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada tahun 2006-2008, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya hukum terakhir itu, dilakukan Direktur PT. Masaro Radiokom tersebut, lantaran dirinya mengklaim memiliki novum (bukti baru) atas perkara yang melilitnya.

    “Kia berpatokan pada KUHAP, ini hak Pak Anggoro selaku terpidana mengajukan PK. Tentunya di situ didukung novum baru,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Anggoro , Sawaluyo, di Jakarta, Kamis (27/04/17).

    Dengan adanya Novum tersebut, ia pun meyakini majelis hakim akan mengabulkan upaya hukum yang tengah ditempuh kliennya. “Saya sangat yakin, dengan bukti yang akan kita ajukan nanti, perkara ini bisa diperiksa di tingkat MA,” tukasnya.

    Senada dengan kuasa hukumnya, Anggoro yang turut menghadiri sidang perdana pembacaan memori gugatan PK nya, opitimis jika upaya hukumnya akan dimenangkan oleh hakim. “Yakin dong (PK dikabulkan), kalu nggak yakin nggak kemari (pengadilan),” ucapnya dengan sumringah.

    Secara terpisah, menanggapi adanya memori gugatan tersebut, JPU KPK Yadyn meyakini pihak KPK akan mudah mematahkan argumentasi hukum yang akan dikemukakan pihak Anggoro. Sebab menurutnya, tidak ada bukti baru (novum) yang diajukan dalam memori PK yang telah didaftarkan di PN. Tipikor. “Tidak ada Novum dalam memori gugatannya,” jelasnya.

    Berdasarkan memori PK yang dibacakan di hadapan hakim tunggal Diah Siti Badriah, pihak anggoro menyatakan, diajukannya PK tersebut karena adanya kekhilafan atau kekeliruan yang dilakukan hakim pada saat memvonis kliennya bersalah melakukan korupsi. “Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana kepada pemohon PK selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsidari 2 bulan kurungan, namun majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal yang meringankan pada diri klien kami selaku terdakwa/pemohon PK, yakni berusia lanjut dan terdakwa dalam kondisi sakit-sakitan,” papar Sawaluyo.

    Alasa lain menurutnya, adanya novum yang membuktikan majelis hakim tipikor (judex facti), melakukan kekhilafan yang nyata dan keliru dalam penerapan pasal, terkait perkara a quo dengan perkara pararel (para terpidana penerima hadiahnya), yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) terlebih dahulu.

    Atas berbagai kekeliruan tersebut, ia pun meminta agar majelis hakim membebaskan Anggoro dari segal tuduhan korupsi yang selama ini disematkan pada kliennya. “Menerima dan mengabulkan permohonan dari pemohon PK. Membatalkan putusan PN.Tipikor pada PN. Jakarta Pusat No. 39/ Pid. Sus/TPK.2014/PN.Jkt.Pst.,” pintanya.

    Dalam kasus ini, sebelumnya, Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, divonis 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN.Tipikor Jakarta, Rabu (2/07/14). Ia dinilai bersalah melakukan suap terkait proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada tahun 2006-2008.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.