JAKARTA, HarianBernas.com – Industri pertembakauan belum memihak ke petani temabakau. Pasalnya belum adanya kebijakan yang mampu menjadi payung hukum dalam memberikan perhatian terhadap nasib petani tembakau.
Ironisnya, pemasaran tembakau masih dikuasai oleh pabrikan rokok. Terlebih nasib petani tembakau terancam oleh impor tembakau dari luar yang semakin meningkat. Demikian disampaikan. Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba di Komplek Gedung DPD, Selasa (18/4/2017).
?Komite II berpendapat kelanjutan RUU pertembakauan harus diberikan norma perlindungan petani tembakau dan pekerja pertembakauan,? ujarnya.
Menurutnya satu hal yang harus diatur dalam RUU tentang Pertembakauan terkait dengan sistem tata niaga yang dianggap adil bagi petani tembakau. Sistem tersebut mengatur adanya kemitraan antara pembeli dengan petani tembakau. Tujuannya agar keuntungan dalam penjualan tembakau dan industri rokok dapat dinikmati kedua belah pihak.
Anggota DPD Daryati Uteng mempertanyakan mengenai keuntungan petani dari industri rokok. ?Berbanding luruskah antara penerimaan cukai rokok oleh pemerintah dengan kesejahteraan petani tembakau,? pungkas senator asal Jambi itu.
