Kebumen,HarianBernas.com-Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz tidak bersedia untuk menanggapi isu yang berkembang luas, yakni ada dugaan gratifikasi sebuah mobil yang diterima dirinya. Kabar itu berkembang, pasca dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Kebumen tahun 2016.
?Saya tidak mau menanggapi isu itu, tunggu saja di pengadilan,? kata Yazid Mahfudz kepada Bernas di gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (30/3). Wakil Bupati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah Kebumen non-aktif. Tidak diperoleh keterangan, posisi Yazid dalam perkara itu hingga diperiksa sebagai saksi.
Dikonfirmasi Bernas, Yazid tampak sangat tenang ketika ditanya soal isu adanya gratifikasi mobil Innova yang isunya diterima dirinya. Isu itu berkembang pasca dirinya diperiksa penyidik KPK, 2 pekan lalu. Meskipun kabar itu santer tersiar luas dan belum ada konfirmasi benar atau tidak, Yazid meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Fakta yang sebenarnya sudah disampaikan kepada penyidik KPK, bisa diperoleh saat sidang dengan terdakwa Adi Pandoyo.
Di media sosial dan di kalangan masyarakat luas, termasuk di jajaran pengurus NU Kebumen, tersiar kabar ada penyerahan uang dari tersangka Sigit Widodo, kepada Imam Satibi, Rektor IAINU Kebumen sebanyak Rp 2 juta. Penyerahan uang dari terdakwa Hartoyo diserahkan di rumah dinas Wakil Bupati Kebumen di Jalan Mayjen Sutoyo, Kebumen.
Perkara suap yang melibatkan Adi Pandoyo, Sigit Widodo (PNS), Hartoyo, pengusaha yang dijanjikan proyek Rp 4,8 miliar, Yudhi Tri Hartanto, mantan anggota DPRD Kebumen, serta Basikun, aktivis LSM. Saksinya sebagian besar anggota Komisi A DPRD Kebumen, Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad, Kepala Dinas Pendidikan Kebumen, H Achmad Ujang Sugiyono, SH. Diperoleh informasi, pihak lain yang pernah menerima uang dari perkara suap dengan nilai proyek Rp 4,8 miliar, juga sudah dimintai keterangan.
Bertambahnya jumlah saksi yang dimintai keterangan, diduga bersumber dari keterangan Sigit Widodo dan Adi Pandoyo, serta Basikun. Ketiga orang ini yang diduga keras menjadi otak dari permintaan fee senilai Rp 750 juta. Uang ratusan juta rupiah yang telah diserahkan Hartoyo, diduga telah didistribusikan Sigit Widodo, kepada banyak pihak. Hingga sekarang baru perkara Hartoyo, yang sudah disidangkan. Yang bersangkutan sudah dituntut 3 tahun oleh jaksa penuntut umum perkara ini. (nwh)
